Videonya Viral di Medsos, 2 Maling Pakai Celana Dalam di Masjid Akhirnya Tertangkap
Advertisement
Harianjogja.com, SOLOK- Sebuah video menjadi viral di media sosial, tentang pencuri kotak amal masjid. Uniknya, dua pencuri itu hanya mengenakan celana dalam.
Polisi akhirnya meringkus pencuri tersebut yang diketahui lokasinya merupakan Masjid Raya Ikhlas Ar Rahman di Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Advertisement
Dua pelaku yang nekat mencuri hanya dengan memakai celana dalam itu ternyata masih remaja. Mereka berinisial RL (15) dan MF (14). Keduanya merupakan warga Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Baca juga: 2 Terduga Pelaku Perundungan di KPI Membantah, Siap Laporkan Balik Cyber Bulliying
Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, dua pelaku itu diciduk pada Senin (6/8/2021) malam.
Menurut Rifki, kedua pelaku mengeksekusi kotak amal dalam kamar mandi masjid tersebut.
"Kotak amal ditemukan oleh garin masjid dalam kondisi rusak dan pecah di dalam kamar mandi. Sedangkan uang yang ada kotak sudah diambil kedua pelaku," tuturnya.
Baca juga: Catat! Tiga Perintah Jokowi ke Jajarannya Terkait Evaluasi PPKM
"Total isi uang kotak infak Rp400.000. Sisa uang yang kami sita Rp155.000. Sementara kedua anak ini sedang menjalani pemeriksaan," katanya lagi.
Diketahui, rekaman CCTV yang beredar, kedua pelaku itu tampak menyelinap secara diam-diam di lingkungan masjid tanpa memakai celana dalam.
Rekaman itu diposting oleh sejumlah media sosial. Dalam rekaman itu, tampak kedua pelaku menghampiri kotak amal Masjid dan membawa kabur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
Advertisement
Advertisement