Advertisement

Direktur Pusako: Koalisi Pemerintah Cuma Butuh 3 Suara Lagi untuk Amendemen

Jaffry Prabu Prakoso
Senin, 06 September 2021 - 23:17 WIB
Budi Cahyana
Direktur Pusako: Koalisi Pemerintah Cuma Butuh 3 Suara Lagi untuk Amendemen Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Sopian - Pool

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mencuat setelah bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi ke koalisi pemerintah. Isu melebar pada mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Dosen hukum yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan bergabungnya PAN membuat dukungan suara koalisi pemerintah di parlemen menjadi 471 kursi.

Advertisement

Total anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat ini adalah 711 orang. Jumlahnya terdiri atas 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 136 Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Padahal, untuk mengusulkan amandemen dibutuhkan sepertiga dari anggota MPR. Saat disetujui dan dibawa dalam rapat paripurna, harus disepakati lebih dari setengah anggota atau 474 kursi.

“Sehingga kalau dilihat oleh pemerintah di DPR, hanya membutuhkan tiga orang lagi untuk kemudian memastikan rapat paripurna usulan perubahan undang-undang dasar itu dapat dilaksanakan,” katanya saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

Feri menjelaskan, bahwa berdasarkan fakta terserbut, potensi untuk melakukan amandemen dan lolos dalam pembahasannya semakin kuat.

Akan tetapi, untuk mengamandemen tidak hanya sekadar dukungan suara. Dalam UUD 1945 pasal 37, tambah Feri, perubahan kerangka negara harus dipaparkan pasal yang ingin diubah dan apa alasannya.

Sejauh ini, dia tak pernah mendengar keterangan tersebut dari Ketua MPR Bambang Soesatyo. Berdasarkan penyampaian di media massa, amandemen adalah rekomendasi periode sebelumnya.

Oleh karena itu, meski secara suara memenuhi, prasyarat keseluruhan untuk amandemen UUD tidak mencukupi. Ini semakin aneh saat perubahan fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN).

“PPKN sama sekali tidak ada korelasinya dengan kebutuhan bangsa kekinian apalagi di tengah pandemi,” jelas Feri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement