Advertisement
Bupati Banjarnegara Tersangka Korupsi, Spanduk Meminta Bupati Tak Kembali Dipasang

Advertisement
Harianjogja.com, BANJARNEGARA—Spanduk berisi dukungan dan ucapan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipasang di sejumlah wilayah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, menyusul penetapan status tersangka terhadap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Spanduk-spanduk yang dibuat oleh Forum Banjarnegara Bersatu (FBB) dan Forum Jasa Konstruksi (Forjasi) itu dipasang di sekitaran Alun-Alun Banjarnegara, salah satunya bertuliskan Terima Kasih KPK Telah Menyelamatkan Banjarnegara, FBB & Forjasi. Ada pula spanduk bertuliskan Selamat Jalan Bupatiku Semoga Tidak Kembali Lagi ke Banjarnegara.
Advertisement
Ketua Forjasi Imam Nafan mengakui jika pihaknya yang memasang spanduk-spanduk tersebut pada Jumat (3/9) malam sebagai bentuk dukungan dan ucapan terima kasih kepada KPK yang telah menyelamatkan Kabupaten Banjarnegara.
"Kami berharap KPK dapat menuntaskan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Banjarnegara," ucapnya berharap.
Ia mengatakan sejak Budhi Sarwono menjabat sebagai Bupati Banjarnegara pada tahun 2017, banyak CV di kabupaten itu yang tidak mendapatkan proyek.
Selain itu, kata dia, pihaknya merasa dirugikan dengan adanya dugaan gratifikasi pada proyek di Banjarnegara.
"Mulai dari 2017 di perubahan [APBD Perubahan]. Bahkan sejak penetapan APBD murni tahun 2018 sampai sekarang, kami tidak merasakan proyek," ungkapnya.
KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kami tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kami tingkatkan melakukan penyidikan dan malam hari ini, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS dan dan KA (Kedy Afandi/pihak swasta)," tutur Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021) malam.
Kedy adalah orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi.
Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 3 September 2021 sampai 22 September 2021.
Tersangka Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta dan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tol Jogja Bawen Paket 1 Ruas Jogja-Banyurejo Dilengkapi 25 Box Culvert, Ini Titik Lokasinya
Advertisement

Siap-siap Gobyos! Ini Rekomendasi Warung Oseng Mercon di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KAI Buka Lowongan Kerja Buat Lulusan SMA Hingga S1, Syarat dan Pendaftarannya Cek di Sini
- Ganjar Memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Alun-Alun Pancasila Boyolali
- Sidang Kode Etik 2 Jenderal Polisi Belum Digelar, Ini Sikap Kompolnas
- 12 Serangan Rudal Rusia ke Ukraina, 3 Orang Dilaporkan Tewas
- Jajaran Samsung TV 2023, Menghadirkan Pengalaman Menonton Semakin Wow
- Rusia Tuding Intelijen AS Berada Dibalik Peretasan Ribuan iPhone
- Mendarat Pertama Kali di Bali, Pilot Pesawat Emirates Ternyata Orang Indonesia
Advertisement
Advertisement