Advertisement
Bupati Banjarnegara Tersangka Korupsi, Spanduk Meminta Bupati Tak Kembali Dipasang

Advertisement
Harianjogja.com, BANJARNEGARA—Spanduk berisi dukungan dan ucapan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipasang di sejumlah wilayah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, menyusul penetapan status tersangka terhadap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Spanduk-spanduk yang dibuat oleh Forum Banjarnegara Bersatu (FBB) dan Forum Jasa Konstruksi (Forjasi) itu dipasang di sekitaran Alun-Alun Banjarnegara, salah satunya bertuliskan Terima Kasih KPK Telah Menyelamatkan Banjarnegara, FBB & Forjasi. Ada pula spanduk bertuliskan Selamat Jalan Bupatiku Semoga Tidak Kembali Lagi ke Banjarnegara.
Advertisement
Ketua Forjasi Imam Nafan mengakui jika pihaknya yang memasang spanduk-spanduk tersebut pada Jumat (3/9) malam sebagai bentuk dukungan dan ucapan terima kasih kepada KPK yang telah menyelamatkan Kabupaten Banjarnegara.
"Kami berharap KPK dapat menuntaskan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Banjarnegara," ucapnya berharap.
Ia mengatakan sejak Budhi Sarwono menjabat sebagai Bupati Banjarnegara pada tahun 2017, banyak CV di kabupaten itu yang tidak mendapatkan proyek.
Selain itu, kata dia, pihaknya merasa dirugikan dengan adanya dugaan gratifikasi pada proyek di Banjarnegara.
"Mulai dari 2017 di perubahan [APBD Perubahan]. Bahkan sejak penetapan APBD murni tahun 2018 sampai sekarang, kami tidak merasakan proyek," ungkapnya.
KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kami tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kami tingkatkan melakukan penyidikan dan malam hari ini, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS dan dan KA (Kedy Afandi/pihak swasta)," tutur Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021) malam.
Kedy adalah orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi.
Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 3 September 2021 sampai 22 September 2021.
Tersangka Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta dan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement