Advertisement
Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
Aparat Kepolisian menurunkan paksa atributorganisasi kemasyarakatan(ormas) berupabendera danspanduk yang dipasangdi wilayah Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (10/5/2025) malam. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aparat Kepolisian menurunkan paksa atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) berupa bendera dan spanduk yang dipasang di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (10/5/2025) malam.
"Kami melakukan penurunan 10 atribut yang terpasang di sejumlah lokasi yang ada di Cilincing," kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri, Minggu (11/5/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Ia mengatakan, penurunan atribut tersebut dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) sore hingga malam hari yang dilakukan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Atribut yang diturunkan dari tempat pemasangannya terdiri atas dua bendera Front Betawi Rempug (FBR) di Jalan Rorotan II Cilincing, Jakarta Utara. Kemudian dua bendera FBR di Jalan Tipar, Cakung, Gang Pacong, Cilincing, Jakarta Utara.
Selanjutnya dua bendera FBR di Jalan Tipar, Cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, dan satu bendera FBR di Jalan Bakti Cilincing.
Selanjutnya satu buah bendera panjang yang dipasang ormas GRIB Jaya diturunkan di Jalan Cendrawasih, Sukapura, Cilincing, dan dua bendera ormas Forkabi di Gang H Pitang Sukapura, Cilincing.
BACA JUGA: Tolak UU TNI, Jogja Memanggil Gelar Panggung Rakyat di Titik Nol Kilometer Malioboro
Penurunan atribut ormas berupa bendera dan spanduk itu dalam angka Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah hukum Polsek Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). "Alhamdulillah semua berjalan aman dan kondusif saat dilakukan penurunan bendera," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPBD Sleman: Lima EWS Rusak, Satu Hilang di Wilayah Rawan Bencana
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Relokasi SDN Nglarang Terdampak Tol Jogja-Solo Segera Dievaluasi
- Harga iPhone Turun Februari 2026, iPhone 16 Pro Max Paling Dalam
- MLSC Jogja Seri 2 Tuntas, SDN Nglarang dan Sapen Angkat Trofi
- Esti Wijayati Dukung Ibu Siswa Sentolo yang Berjuang Melawan Kanker
- Pemkab Gunungkidul Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan 2026
- Nama Raja Keraton Solo Tanpa Angka Romawi, Ini Dasar Hukumnya
- Pustral UGM Dorong Jeron Beteng Jadi Zona Rendah Emisi Jogja
Advertisement
Advertisement



