Advertisement

Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron

Newswire
Minggu, 11 Mei 2025 - 12:37 WIB
Sunartono
Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil meringkus seorang pelaku aksi perusakan bus yang terjadi di dekat pos polisi di Jalan Raya Serang-Tangerang pada Kamis (8/5 - 2025) lalu. TikTok.

Advertisement

Harianjogja.com, TANGERANG—Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil meringkus seorang pelaku aksi perusakan bus Primajasa yang terjadi di dekat pos polisi di Jalan Raya Serang-Tangerang pada Kamis (8/5/2025) lalu.

Pelaku berinisial MA, 18, yang diduga sebagai pengamen jalanan ini ditangkap petugas pada Sabtu  (10/5/-2025) malam di kediamannya di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Advertisement

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf di Tangerang, Minggu.

BACA JUGA: Bus Pariwisata Tabrak Motor di Simpang Wojo Bantul, 1 Orang Meninggal Dunia

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku perusakan bus ini dilakukan sebagai menindak lanjuti dari laporan korban aksi premanisme dengan perusakan. "Ada satu pelaku lainnya yang berinisial SA [22] masih dalam pengejaran tim kami," katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku MA, motif premanisme dengan perusakan kendaraan tersebut adalah penolakan mengamen di dalam bus oleh pihak sopir atau pengemudi sesuai aturan perusahaan. Namun, dengan adanya larangan itu konflik antara pengamen dan sopir terjadi hingga berakhir adanya pengancaman.

"Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian," jelasnya.

Atas hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa tiga batang besi, satu gitar, satu ponsel milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman penjara hingga 12 tahun. "Sedangkan SA [22] yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama," kata dia.

BACA JUGA: Truk, Innova dan Bus Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Laksda Adisucipto

Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) sejumlah pria diduga pengamen jalanan melakukan perusakan terhadap bus antar kota antar provinsi (AKAP) Primajasa di wilayah jalan arteri Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari rekaman video berdurasi setengah menit ini, memperlihatkan beberapa pria dewasa merusak bagian pintu, jendela dan kaca spion bus tersebut.

Sehingga, atas aksi tersebut sejumlah penumpang bus itu panik dan berteriak untuk meminta tolong. Tidak lama, pengemudi bus langsung tancap gas untuk menghindari adanya korban jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan

Jogja
| Senin, 12 Mei 2025, 01:27 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement