Advertisement
Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil meringkus seorang pelaku aksi perusakan bus yang terjadi di dekat pos polisi di Jalan Raya Serang-Tangerang pada Kamis (8/5 - 2025) lalu. TikTok.
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil meringkus seorang pelaku aksi perusakan bus Primajasa yang terjadi di dekat pos polisi di Jalan Raya Serang-Tangerang pada Kamis (8/5/2025) lalu.
Pelaku berinisial MA, 18, yang diduga sebagai pengamen jalanan ini ditangkap petugas pada Sabtu (10/5/-2025) malam di kediamannya di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Advertisement
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf di Tangerang, Minggu.
BACA JUGA: Bus Pariwisata Tabrak Motor di Simpang Wojo Bantul, 1 Orang Meninggal Dunia
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku perusakan bus ini dilakukan sebagai menindak lanjuti dari laporan korban aksi premanisme dengan perusakan. "Ada satu pelaku lainnya yang berinisial SA [22] masih dalam pengejaran tim kami," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku MA, motif premanisme dengan perusakan kendaraan tersebut adalah penolakan mengamen di dalam bus oleh pihak sopir atau pengemudi sesuai aturan perusahaan. Namun, dengan adanya larangan itu konflik antara pengamen dan sopir terjadi hingga berakhir adanya pengancaman.
"Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian," jelasnya.
Atas hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa tiga batang besi, satu gitar, satu ponsel milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman penjara hingga 12 tahun. "Sedangkan SA [22] yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama," kata dia.
BACA JUGA: Truk, Innova dan Bus Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Laksda Adisucipto
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) sejumlah pria diduga pengamen jalanan melakukan perusakan terhadap bus antar kota antar provinsi (AKAP) Primajasa di wilayah jalan arteri Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari rekaman video berdurasi setengah menit ini, memperlihatkan beberapa pria dewasa merusak bagian pintu, jendela dan kaca spion bus tersebut.
Sehingga, atas aksi tersebut sejumlah penumpang bus itu panik dan berteriak untuk meminta tolong. Tidak lama, pengemudi bus langsung tancap gas untuk menghindari adanya korban jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
Advertisement
Advertisement





