Advertisement

Gaji ke-13 PNS Tanpa Tukin, Komisi XI DPR: Negara Lebih Butuh untuk Tangani Covid-19

Maria Elena
Minggu, 29 Agustus 2021 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Gaji ke-13 PNS Tanpa Tukin, Komisi XI DPR: Negara Lebih Butuh untuk Tangani Covid-19 ASN. - Kemendagri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemberian gaji PNS ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tanpa tunjangan kinerja (tukin) dinilai akan membantu pemerintah dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan tidak adanya dana tukin sebagai salah satu unsur dalam THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk pengorbanan dan sekaligus kontribusi para PNS untuk meringankan beban negara.

Advertisement

“Memang, hal tersebut terasa berat karena di sisi lain para PNS membutuhkannya untuk memenuhi kebutuhan selama Pandemi. Namun negara lebih membutuhkannya untuk memperkuat daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran dan kemiskinan akibat meningkatnya PHK selama pandemi, serta untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi,” katanya, Minggu (29/8/2021).

Heri menyampaikan bahwa perlu diketahui anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 mencapai Rp744,75 triliun. Alokasi PEN mencakup klaster kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dukungan UMKM dan korporasi, serta insentif usaha.

Oleh karena itu, dana tukin PNS yang di-refocusing ke dalam anggaran PEN terbukti memberi dampak positif terhadap penguatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Di samping itu, pemerintah memperkirakan defisit APBN akan mencapai Rp961,5 triliun atau 5,82 persen terhadap PDB pada tahun ini.

Sepanjang 2021, pemerintah setidaknya telah melakukan refocusing anggaran sebanyak empat kali. Pertama, pada kuartal I/2021 dengan memangkas belanja kementerian dan TKDD sebesar Rp59,1 triliun.

Kedua, pemangkasan THR dan gaji ke-13 untuk PNS sebesar Rp12,4 triliun pada Juni 2021.

Lalu ketiga, pemangkasan anggaran sebesar Rp 26,2 triliun untuk meningkatkan belanja PEN menghadapi penyebaran varian delta. Dan keempat, pemangkasan anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp26,3 triliun.

Dia menilai refocusing keempat bisa jadi bukanlah refocusing terakhir. Selama negara masih dalam keadaan darurat corona, refocusing kapan saja bisa terjadi.

BACA JUGA: Sudah Menurun, BOR di Gunungkidul Masih di Atas Rataan Nasional

“Sejauh ini kebijakan refocusing anggaran, termasuk refocusing THR dan gaji ke-13 PNS, bisa dibilang berhasil. Pada kuartal II/2021 pertumbuhan ekonomi melejit tinggi yang sekaligus mengentaskan Indonesia dari zona resesi,” tuturnya.

Namun demikian, dia mengatakan jika kondisi negara telah kembali ke normal dan keuangan negara juga kembali sehat, maka negara perlu memikirkan untuk mengembalikan tukin PNS yang dipangkas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement