Advertisement
Waket MPR Usul Pemerintah Bayarkan Tunjangan Kinerja PNS Golongan Rendah
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. - ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai pemerintah perlu melakukan klusterisasi peniadaan tunjangan kinerja berdasarkan golongan. Opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada pegawai negeri sipil (PNS) golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup.
Syarief Hasan meminta pemerintah untuk membayar tunjangan kinerja PNS golongan rendah dalam komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2021 dan rencananya juga pada APBN 2022.
Advertisement
"Untuk PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil harusnya tetap diberikan," kata Syarief Hasan dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/8/2021).
Baca juga: Elite Gerindra Sepakat Prabowo Nyapres 2024 Demi Kemaslahatan Bangsa
Ia mengatakan masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp1,5 juta, jauh di bawah upah minimum regional (UMR).
"Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan karena akan berdampak pada daya beli," kata Syarief Hasan.
Menurut Syarief Hasan, PNS yang mendapatkan gaji kecil masih cukup berat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Beban keluarga juga patut menjadi pertimbangan untuk tetap memberikan tunjangan bagi PNS golongan rendah.
Ia mengatakan pada situasi pandemi yang mencekik perekonomian rakyat, pemerintah harus mengupayakan insentif fiskal bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, termasuk bagi PNS golongan rendah.
Baca juga: Biden Sebut Akan Ada Serangan Teroris di Kabul Tiga Hari ke Depan
"Ini penting untuk menjaga daya beli dan menjaga momentum pertumbuhan," kata Syarief Hasan.
Menurut dia, di masa pandemi, salah satu tugas terberat pemerintah adalah memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga.
"Bagi masyarakat berpendapatan rendah, rendahnya daya beli akan berdampak langsung terhadap kualitas hidupnya," ujar Syarief Hasan.
Pada tahun 2021, pemerintah sudah empat kali melakukan refocusing anggaran. Pada refocusing kedua, pemerintah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) tanpa menyertakan tunjangan kinerja.
"Kita menghemat beberapa belas triliun dari situ," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam "Sarasehan Virtual 100 Ekonom" yang dipantau di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pelecehan Anak Australia: Warga Maryborough Didakwa 596 Kasus
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 6 Februari
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian 5 Februari, Galeri24 dan UBS Bertahan
- Gelar Bedah Buku, DPAD DIY Hadirkan Penyintas Judol
- Starmer Akui Salah Pilih Dubes Inggris AS dalam Skandal Epstein
- Kementan Perkuat AUTP Hadapi Risiko Iklim Awal 2026
- Harga Cabai Fluktuatif, Disperindag DIY Pastikan Stok Aman
- Bank Jateng Dukung Percepatan Perbaikan Rumah Korban Bencana Jepara
- Roblox Terapkan Klasifikasi Usia IGRS untuk Pengguna di Indonesia
Advertisement
Advertisement



