Advertisement
Waket MPR Usul Pemerintah Bayarkan Tunjangan Kinerja PNS Golongan Rendah
![Waket MPR Usul Pemerintah Bayarkan Tunjangan Kinerja PNS Golongan Rendah](https://img.harianjogja.com/posts/2021/08/29/1081319/syarif-hasan.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai pemerintah perlu melakukan klusterisasi peniadaan tunjangan kinerja berdasarkan golongan. Opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada pegawai negeri sipil (PNS) golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup.
Syarief Hasan meminta pemerintah untuk membayar tunjangan kinerja PNS golongan rendah dalam komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2021 dan rencananya juga pada APBN 2022.
Advertisement
"Untuk PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil harusnya tetap diberikan," kata Syarief Hasan dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/8/2021).
Baca juga: Elite Gerindra Sepakat Prabowo Nyapres 2024 Demi Kemaslahatan Bangsa
Ia mengatakan masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp1,5 juta, jauh di bawah upah minimum regional (UMR).
"Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan karena akan berdampak pada daya beli," kata Syarief Hasan.
Menurut Syarief Hasan, PNS yang mendapatkan gaji kecil masih cukup berat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Beban keluarga juga patut menjadi pertimbangan untuk tetap memberikan tunjangan bagi PNS golongan rendah.
Ia mengatakan pada situasi pandemi yang mencekik perekonomian rakyat, pemerintah harus mengupayakan insentif fiskal bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, termasuk bagi PNS golongan rendah.
Baca juga: Biden Sebut Akan Ada Serangan Teroris di Kabul Tiga Hari ke Depan
"Ini penting untuk menjaga daya beli dan menjaga momentum pertumbuhan," kata Syarief Hasan.
Menurut dia, di masa pandemi, salah satu tugas terberat pemerintah adalah memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga.
"Bagi masyarakat berpendapatan rendah, rendahnya daya beli akan berdampak langsung terhadap kualitas hidupnya," ujar Syarief Hasan.
Pada tahun 2021, pemerintah sudah empat kali melakukan refocusing anggaran. Pada refocusing kedua, pemerintah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) tanpa menyertakan tunjangan kinerja.
"Kita menghemat beberapa belas triliun dari situ," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam "Sarasehan Virtual 100 Ekonom" yang dipantau di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement