RUU Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja, Ijazah Tak Boleh Ditahan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat hak pekerja, prinsip nondiskriminasi, sertifikasi kompetensi, serta melarang penahanan ijazah.
Foto ilustrasi. /Antara Foto
Harianjogja.com, PAPUA- Gempa bumi magnitudo 4,5 melanda Mimika, Papua, Jumat (27/8/2021), pukul 23.19 WIB.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan gempa terjadi pada kedalaman 21 km, pada koordinat 4,65 LS - 137,01 BT.
Pusat gempa berada di darat, 58 km timur laut Mimika, Papua.
Gempa dapat dirasakan di Timika, Papua dengan skala III Modified Mercalli Intensity (MMI) yang artinya getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat hak pekerja, prinsip nondiskriminasi, sertifikasi kompetensi, serta melarang penahanan ijazah.
Tekanan ban ideal motor 29-33 PSI dan mobil 30-35 PSI. Simak panduan lengkap, kesalahan umum, dan tips pengecekan.
Hasil drawing Piala Liga Indonesia 2026/2027 menempatkan PSIM Jogja di Grup E dan PSS Sleman di Grup F. Simak pembagian grup lengkapnya.
Cerita rakyat di Jogja tak berhenti sebagai kisah lama yang diwariskan dari generasi ke generasi
WhatsApp memperbarui syarat minimum OS. Cek daftar HP Android dan iPhone yang tak lagi didukung serta cara mengecek versi sistem.
Teknologi antariksa ternyata hadir di balik kamera dan GPS HP. Simak 5 teknologi yang berkembang dari riset NASA hingga perangkat konsumen.