Advertisement
Mahfud MD: Pemerintah Tak Ikut Campur Amendemen UUD 1945

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan amendemen UUD 1945 dan pemerintah tidak bisa mengatakan setuju atau tidak, karena tidak punya kewenangan.
“Resminya pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan. Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR/DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang,” kata Mahfud dalam keterangan resmi, Kamis (26/8/2021).
Mantan Ketua MK itu memaparkan, bahwa perubahan konstitusi merupakan wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat, yang kaki-kaki kelembagaannya ada di DPR, Partai politik, DPD, dan lain-lain. Sehingga berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat tentunya disalurkan disalurkan ke dalam kaki-kaki kelembagaan yang disediakan oleh konstitusi itu.
Menurut Mahfud, adapun pemerintah tidak ikut campur. Pemerintah tidak menyatakan setuju atau tidak setuju, karena sebenarnya perubahan itu tidak perlu persetujuan pemerintah.
Namun Guru Besar Hukum Tata Negara ini menggaris bawahi, karena konstitusi itu adalah produk resultante politik, maka di dalam sepanjang sejarah Indonesia tidak ada, hampir tidak ada, sebuah produk konstitusi itu yang selalu dianggap bagus. Begitu dilahirkan langsung dikiritk bahwa ini salah.
“Konstitusi itu resultante, produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya pada saat di buat. Mungkin sekarang sudah ada perubahan sosial politik ekonomi dan budaya sehingga perlu berdiskusi lagi untuk mempersoalkan. Saya kira itu bukan wewenang pemerintah. Tetapi akademisi boleh membahas itu, baik dan buruknya, tidak dilarang,” ujar Mahfud.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mayat Terbungkus Plastik di Bandung Merupakan Korban Pembunuhan
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
- Cara Beli Tiket Kereta Bandara YIA, Cek di Sini
- Berkurban Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya
- Ratusan Polisi di Klaten Jaga Perbatasan DIY untuk Cegah Pengerahan Massa Sampai Waktu Tak Ditentukan
Advertisement

Rencana Pembangunan Terminal Tipe C di Kulonprogo Kian Mengambang, Tol Jadi Biangnya
Advertisement

Restoran Jepang Sajikan Mi yang Lebarnya Mencapai 12 Sentimeter, Begini Cara Memakannya
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ciri-ciri Kampus Izin Operasionalnya Bakal Dicabut Kemendikbud
- Dampak El Nino di Depan Mata, Wakil Ketua DPR: Pemerintah Jangan Lupa
- Anies Didesak Mendeklarasikan Cawapres, Ini Jawaban Partai Demokrat
- AHY Tanggapi Kabar Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo
- Cara Beli Tiket Kereta Bandara YIA, Cek di Sini
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
- Satgas BLBI Diminta Hati-hati Umumkan Nilai Aset BLBI yang Disita
Advertisement
Advertisement