Advertisement
DPR Dorong Pemerintah Cari Jalan Keluar untuk Pembelajaran Tatap Muka
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari pertama kembali masuk sekolah di SDN 3 Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/8/2021). Pemkot Lhokseumawe kembali melaksanakan PTM terbatas untuk seluruh jenjang pendidikan tahun ajaran baru 2021/2022 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat setelah kriteria di daerah tersebut turun dari level 3 ke level 2 pandemi Covid-19. ANTARA FOTO - Rahmad
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - DPR RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sepakat untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.
“Sebelum PPKM, Januari, sebenarnya Komisi X dan Kemendikbudristek bersepakat untuk melaksanakan PTM di sekolah. Dengan beberapa pertimbangan, terutama learning loss selama 1,5 tahun. Banyak juga orangtua ekonominya menengah ke bawah tidak bisa berposisi sebagai guru di rumahnya masing-masing,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam diskusi virtual, Selasa (24/8/2021).
Advertisement
PTM ini masih terbatas alias bukan pembukaan sekolah secara massal. Dia mendorong agar Kemendikbudristek berkolaborasi dengan pemerintah daerah agar dicari jalan keluar terbaik.
“Hasil survei terakhir, kita sepakat untuk level PPKM 1,2, 3 pemerintah daerah se-Indonesia untuk bisa melaksanakan PTM. Problemnya memang masih banyak pemda yang masih was-was dan menghitung apakah sudah aman melaksanakan PTM,” tuturnya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkap 12 daerah yang masih melarang PTM terbatas saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (23/8/2021).
Seperti Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Pemkot Serang, Pemprov Gorontalo, Pemkab Lampung Tengah, Pemkab Tanggamus, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Waykanan, Pemkab Pesawaran, Pemkab Tulang Bawang, dan Pemkab Mesuji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
- Jamaah Haji RI Mulai Umrah Wajib di Masjidil Haram
Advertisement
Advertisement








