Advertisement
DPR Dorong Pemerintah Cari Jalan Keluar untuk Pembelajaran Tatap Muka
 Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari pertama kembali masuk sekolah di SDN 3 Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/8/2021). Pemkot Lhokseumawe kembali melaksanakan PTM terbatas untuk seluruh jenjang pendidikan tahun ajaran baru 2021/2022 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat setelah kriteria di daerah tersebut turun dari level 3 ke level 2 pandemi Covid-19. ANTARA FOTO - Rahmad
                Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari pertama kembali masuk sekolah di SDN 3 Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/8/2021). Pemkot Lhokseumawe kembali melaksanakan PTM terbatas untuk seluruh jenjang pendidikan tahun ajaran baru 2021/2022 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat setelah kriteria di daerah tersebut turun dari level 3 ke level 2 pandemi Covid-19. ANTARA FOTO - Rahmad
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - DPR RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sepakat untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.
“Sebelum PPKM, Januari, sebenarnya Komisi X dan Kemendikbudristek bersepakat untuk melaksanakan PTM di sekolah. Dengan beberapa pertimbangan, terutama learning loss selama 1,5 tahun. Banyak juga orangtua ekonominya menengah ke bawah tidak bisa berposisi sebagai guru di rumahnya masing-masing,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam diskusi virtual, Selasa (24/8/2021).
Advertisement
PTM ini masih terbatas alias bukan pembukaan sekolah secara massal. Dia mendorong agar Kemendikbudristek berkolaborasi dengan pemerintah daerah agar dicari jalan keluar terbaik.
“Hasil survei terakhir, kita sepakat untuk level PPKM 1,2, 3 pemerintah daerah se-Indonesia untuk bisa melaksanakan PTM. Problemnya memang masih banyak pemda yang masih was-was dan menghitung apakah sudah aman melaksanakan PTM,” tuturnya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkap 12 daerah yang masih melarang PTM terbatas saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (23/8/2021).
Seperti Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Pemkot Serang, Pemprov Gorontalo, Pemkab Lampung Tengah, Pemkab Tanggamus, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Waykanan, Pemkab Pesawaran, Pemkab Tulang Bawang, dan Pemkab Mesuji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Jadwal KA Prameks Terbaru Hari Ini, Sabtu 1 November 2025
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Terbaru Hari Ini, Jumat 31 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 31 Oktober 2025
- Fajar/Fikri Tembus Perempat Final Hylo Open 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 31 Oktober 2025
- Samsung Internet PC Rilis! Bawa AI dan Sinkronisasi Data
- Perdagangan Daging Anjing Bantul Viral, Regulasi Mandek
- Prabowo Perintahkan Para Menteri Cari Skema Selesaikan Utang Whoosh
Advertisement
Advertisement





















 
            
