Advertisement

6 Terpidana Korupsi Jiwasraya Dijebloskan ke Penjara

Newswire
Kamis, 26 Agustus 2021 - 06:57 WIB
Nina Atmasari
6 Terpidana Korupsi Jiwasraya Dijebloskan ke Penjara Dokumentasi - Tangkapan layar konferensi pers virtual Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, terkait putusan sela dakwaan 13 perusahaan manajer investasi perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/8/2021). - ANTARA/Laily Rahmawaty

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Enam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan, Rabu (25/8/2021).

Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus tersebut.

Advertisement

"Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual.

Leonard menyebutkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi.

Baca juga: Selama PPKM Jawa–Bali, Penumpang KA Lokal Turun 83,7 Persen

Adanya putusan Mahkamah Agung ini, enam terdakwa kini berstatus sebagai terpidana. Yang Heru Hidayat (Komisari PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokcrosaputro (Komisatis PT Hanson Internasional) dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp10,78 triliun (Heru) dan Rp6,078 triliun (Benny).

Sementara itu, terpidana direksi Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjaran selama 20 tahun. Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun.

Keempat terpidana ini dijatuhi pula pidana denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Mal dan Restoran Boleh Buka, Asita Berharap Pariwisata Dilonggarkan

Setelah menerima putusan MA tersebut, kata Leonard, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi dengan mengirim terpidana ke lembaga pemasyarakatan.

Terpidana Heru Hidayat, Syahwirman dan Joko Hartono dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Sedangkan Hary Prasetyo dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba. Sementara Benny Tjokcrosaputro dijembloskan ke Lapas Cipinang.

Menurut Leonard, telah inkrahnya putusan tersebut, maka apabila upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang mungkin diajukan terpidana tidak menangguhkan eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor sesuai Pasal 66 ayat 2 undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai mana diubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.

"Dimana permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana," tutur Leonard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement