Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Namun, warganet menyoroti salah satu poin pertimbangan yang meringankan hukuman politisi PDIP. Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
BACA JUGA : Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara & Hak Politiknya Dicabut
Hal yang memberatkan:
1. Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya.
2. Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya.
Hal yang meringankan.
1. Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana.
2. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Adapun, Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Diketahui jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Timnas Indonesia berpeluang naik hingga empat posisi di ranking FIFA jika mampu mengalahkan Oman pada laga FIFA Matchday di SUGBK.
OJK mengingatkan masyarakat mewaspadai love scam, penipuan berkedok hubungan asmara yang menyebabkan kerugian finansial dan psikologis.
Bingung memilih laptop atau tablet? Simak perbedaan, kelebihan, kekurangan, dan panduan memilih perangkat sesuai kebutuhan Anda.
Harga emas Antam di Pegadaian 4 Juni 2026 stagnan: 1 gram Rp2,885 juta, buyback Rp2,582 juta. Cek daftar lengkap 0,5-100 gram.
Belanda kalah 0-1 dari Aljazair dalam laga uji coba jelang Piala Dunia 2026. Virgil van Dijk menyoroti kegagalan timnya memanfaatkan peluang.