Advertisement
Pukat UGM Sebut Hinaan Masyarakat Seharusnya Tak Jadi Alasan Meringankan Vonis Juliari
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung PN Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021). - Antara/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM menyebut pertimbangan meringankan majelis hakim soal hinaan masyakat terhadap eks Mensos Juliari Peter Barubara tidak tepat.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyebut kondisi meringankan berasal dari internal terdakwa, seperti misalnya terdakwa menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga.
Advertisement
"Menurut saya ini bukan keadaan hal yang meringankan ya. Keadaan yang meringankan itu adalah berasal dari internal terdakwa sendiri, yang maupun kondisi yang memaksa yang bersangkutan melakukan tindakannya. Biasanya kondisi yang meringankan seperti itu," kata Zaenur dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).
Zaenur mencontohkan keadaan meringankan misalnya apabila terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Kalau terdakwa dijatuhi hukuman tinggi akan mengakibatkan kewajiban urus keluarga terhambat.
"Jadi kondisi meringankan itu berasal dari dalam terdakwa, atau kalau dari luar yang berhubungan langsung dengan terdakwa," ucapnya.
Sementara itu, menurut Zaenur kondisi dicaci-maki atau dicerca masyarakat, bukan termasuk keadaan yang meringankan.
Hinaan dan cacian masyarakat terhadap Juliari, merupakan konsekuensi dari perbuatan korupsi yang dianggap sangat jahat oleh masyarakat. Apalagi, korupsi itu dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang serba prihatin.
"Karena korupsi yang dilakukan adalah korupsi bansos pandemi covid, dan dilakukan saat pandemi covid masih tinggi di Indonesia. Jadi saya enggak setuju dihina masyarakat sebagai hal yang meringankan, yang lebih cocok kalau misal terdakwa tulang punggung, atau berkelakuan baik selama persidangan. Itu saya masih setuju. Tapi dihina masyarakat tak seharusnya jadi alasan hakim," katanya.
Lebih lanjut, Zaenur menyebut bahwa vonis 12 tahun penjara untuk Juliari mengecewakan. Menurut dia, dalam menjatuhkan vonis, hakim cenderung bermain aman dan enggan memberikan hukuman maksimal.
"Hakim tidak menggunakan kesempatan yang diberikan Pasal 12b UU Tipikor, bisa seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara," kata Zaenur.
Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal meringankan, hakim menilai Juliari belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Menurut Hakim, Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Hakim saat membacakan putusan, Senin (23/8/2021).
Hal meringankan lainnya, lanjut Hakim, selama persidangan Juliari hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah macam-macam.
"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata Hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Outlander PHEV 2026 Meluncur, Jarak Tempuh Listrik Naik 18 Persen
- Trump Pertimbangkan Operasi Khusus AS Hantam Kartel Fentanyl
- Miliano Jonathans Dibidik Excelsior
- Piala AFF 2026: Bergson Da Silva Berpeluang Bela Malaysia
- KPK Duga Biro Haji Beri Uang ke Pengurus PBNU
- Tidur 12 Jam, Yim Si Wan Tetap Super Sibuk
- Jayden Oosterwolde Divonis Penjara Bersyarat di Turki
Advertisement
Advertisement





