Advertisement

Lelang Online Meresahkan Masyarakat, 3.208 Platform Diblokir

Aziz Rahardyan
Rabu, 25 Agustus 2021 - 06:57 WIB
Sunartono
Lelang Online Meresahkan Masyarakat, 3.208 Platform Diblokir Karyawan melintas didekat logo PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Perusahaan pergadaian pelat merah PT Pegadaian (Persero) ikut mengambil langkah untuk memberantas penipuan berkedok lelang online atas nama perseroan yang merugikan masyarakat dan telah memakan korban.

Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan Pegadaian Basuki Tri Andayani selalu menekankan bahwa lelang barang jaminan gadai yang jatuh tempo hanya dilakukan di Kantor Cabang Pegadaian, atau event-event tertentu seperti bazar dan pameran.

Advertisement

Namun, masih ada saja oknum yang mengatasnamakan Pegadaian dan Pegadaian Syariah, atau pegawai balai lelang online, yang tak jarang meyakinkan korban dengan modal foto kartu pegawai palsu.

BACA JUGA : Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Jadi Lebih Efisien

"Ada beberapa saluran informasi yang biasa digunakan para pelaku untuk penawaran lelang barang berharga, mulai dari SMS, media sosial, dan WhatsApp, bahkan, nama saya pun pernah dipakai mereka untuk melakukan penipuan," jelasnya, Selasa (24/8/2021).

Basuki pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati, cek dan ricek, jangan asal transfer, dan jangan langsung percaya dengan foto-foto yang dipajang akun lelang online, mulai dari motor, gadget, kamera, laptop, sampai sepeda lipat dan emas-emasan.

Oleh sebab itu, untuk mencegah penipuan berkedok lelang online ini semakin marak, Pegadaian pun telah bekerja sama dengan Polri, Facebook, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk melakukan take down mencapai 3.208 link atau platform lelang online 'abal-abal'.

Terdiri dari 118 laman website, 2 marketplace, 199 aplikasi mobile, 2.779 akun sosial media, dan 110 link yang dikirimkan dari aplikasi instant messenger.

BACA JUGA : Kebanyakan Tak Dilelang, Proyek Pemerintah di DIY Rawan

"Ini karena kami benar-benar geregetan terhadap tindakan ini. Karena selain bisa mengganggu citra perusahaan, ini juga merugikan masyarakat secara ekonomi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Bus Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Cek di Sini

Jogja
| Selasa, 01 Juli 2025, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement