Advertisement

518 Pegawai KPK Desak Pimpinan Aktifkan Lagi Novel Baswedan Cs

Rayful Mudassir
Minggu, 15 Agustus 2021 - 23:17 WIB
Budi Cahyana
518 Pegawai KPK Desak Pimpinan Aktifkan Lagi Novel Baswedan Cs Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Solidaritas 518 pegawai aktif KPK mendesak pimpinan komisi antikorupsi segera mengangkat pegawai yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan sebagai aparatur sipil negara.

Desakan itu didorong berdasarkan rekomendasi Ombudsman RI beberapa waktu lalu.

Advertisement

Sedikitnya 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes tersebut. Setelah dilakukan analisis lanjutan, 24 di antaranya dinyatakan masih dapat dibina, sedangkan sisanya tidak.

Sebab itu, 518 pegawai aktif KPK meminta Pimpinan KPK dapat menunjukan komitmen untuk patuh kepada hukum yang berlaku serta tidak mengingkari hak konstitutional pegawai sesuai rekomendasi Ombudsman RI.

"Sesuai rekomendasi ORI yang sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945," tulis keterangan resmi yang diterima Bisnis, Minggu (15/8/2021).

Selain itu, 500 lebih pegawai tersebut meminta KPK menjadi percontohan lembaga penegak hukum yang baik dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari Ombudsman.

Langkah ini untuk membuktikan pernyataan pimpinan dalam berbagai forum soal tidak memiliki niat memberhentikan para pegawai komisi tersebut.

Hasil pemeriksaan Ombudsman yang diumumkan pada tanggal 21 Juli 2021, telah membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Laporan tersebut menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Termasuk didalamnya indikasi pembuatan

dokumen hukum bertanggal mundur yang mempunyai konsekuensi secara hukum. Selain itu, Ombudsman juga menegaskan agar KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK sebagai ASN.

"Momentum temuan ORI ini menjadi salah

satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK," tulis keterangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Transformasi Digital UMKM, Diskominfo DIY Gelar Pelatihan E-Business

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement