Advertisement
518 Pegawai KPK Desak Pimpinan Aktifkan Lagi Novel Baswedan Cs
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Solidaritas 518 pegawai aktif KPK mendesak pimpinan komisi antikorupsi segera mengangkat pegawai yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan sebagai aparatur sipil negara.
Desakan itu didorong berdasarkan rekomendasi Ombudsman RI beberapa waktu lalu.
Advertisement
Sedikitnya 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes tersebut. Setelah dilakukan analisis lanjutan, 24 di antaranya dinyatakan masih dapat dibina, sedangkan sisanya tidak.
Sebab itu, 518 pegawai aktif KPK meminta Pimpinan KPK dapat menunjukan komitmen untuk patuh kepada hukum yang berlaku serta tidak mengingkari hak konstitutional pegawai sesuai rekomendasi Ombudsman RI.
"Sesuai rekomendasi ORI yang sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945," tulis keterangan resmi yang diterima Bisnis, Minggu (15/8/2021).
Selain itu, 500 lebih pegawai tersebut meminta KPK menjadi percontohan lembaga penegak hukum yang baik dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari Ombudsman.
Langkah ini untuk membuktikan pernyataan pimpinan dalam berbagai forum soal tidak memiliki niat memberhentikan para pegawai komisi tersebut.
Hasil pemeriksaan Ombudsman yang diumumkan pada tanggal 21 Juli 2021, telah membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Laporan tersebut menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Termasuk didalamnya indikasi pembuatan
dokumen hukum bertanggal mundur yang mempunyai konsekuensi secara hukum. Selain itu, Ombudsman juga menegaskan agar KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK sebagai ASN.
"Momentum temuan ORI ini menjadi salah
satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK," tulis keterangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
Advertisement
Mudik Lebaran 2026, 28 Masjid di Kulonprogo Buka 24 Jam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Modus Lowongan Model Berujung Teror di Kulonprogo
- IGD dan Layanan Persalinan di Gunungkidul Siaga Saat Lebaran
- Penetapan Idulfitri Berpotensi Diperdebatkan karena Data Hilal
- SD Negeri di Jogja Diminta Jemput Siswa Baru ke PAUD
- Jelang Lebaran 2026, Jukir TKP Ngabean Deklarasi Antinuthuk Tarif
- Polisi Analisis 86 CCTV Usut Penyiraman Aktivis KontraS
- Persimpangan Jalan Banyumas Akan Dijaga Petugas Saat Mudik
Advertisement
Advertisement








