Advertisement
Terbang ke Bali Bisa Pakai Rapid Antigen, Cek Syaratnya
Petugas memeriksa tiket penumpang di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Rabu (29/11). - ANTARA/Wira Suryantala
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR - Pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara dari Pulau Jawa ke Pulau Bali kini dapat menggunakan rapid test antigen sebagai syarat penerbangan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 62 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19. Edaran tersebut menyebutkan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan test PCR.
Advertisement
Selain itu, penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat menggunakan keterangan hasil negatif rapid test antigen dan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua).
Pemerintah Bali pun telah menanggapi edaran teranyar tersebut lewat menerbitkan surat sekretaris daerag nomor 947/SatgasCovid19/VIII/2021 tentang ketentuan pelaku perjalanan pada masa pandemi Covid-19 dari atau ke Pulau Bali.
Baca juga: Tak Bawa Kartu Vaksin, Ribuan Calon Penumpang Kereta Api Gagal Berangkat
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira mengatakan test antigen memang sudah dapat digunakan syarat untuk melakukan penerbangan menuju Bali. Namun, perlu digarisbawahi, rapid test antigen baru dapat digunakan jika penumpang udara telah melengkapi vaksinasi hingga dosis kedua.
"Selain itu, syarat rapid hanya berlaku untuk penumpang dari Jawa ke Bali atau Bali ke Jawa," katanya kepada Bisnis, Jumat (13/8/2021).
Adanya syarat rapid antigen diharapkan dapat meningkatkan jumlah penumpang ke Bali. Namun, besarannya dinilai tidak akan sebesar kondisi sebelum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan.
"Harapan peningkatan pasti selalu ada, tapi tentunya prediksi peningkatan akan selalu ada walaupun tidak seperti ketika sebelum PPKM," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
Advertisement
Arus Mudik ke Gunungkidul Masih Lancar, 106.533 Kendaraan Masuk
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MrBeast Usir Conan OBrien di Oscar 2026, Kode Host Baru?
- Hector Souto Panggil 19 Pemain Baru untuk Timnas Futsal Indonesia
- Dishub Bantul Siapkan 250 Lampu Cadangan Jelang Lebaran 2026
- Jadwal Liga Champions: Misi Mustahil Man City, Barca Siap Menggila
- Bocoran Galaxy Wide Fold: Layar 4:3 dan Baterai 4.800 mAh
- Proyek Besar Suriname: Kluivert, Seedorf, dan Target Piala Dunia
- BMW Recall Seri 5 dan 7, Sensor AC Berpotensi Picu Kebakaran
Advertisement
Advertisement








