Advertisement
Tak Bawa Kartu Vaksin, Ribuan Calon Penumpang Kereta Api Gagal Berangkat
Sejumlah lokomotif berada di area perawatan Depo Kereta Cipinang, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menolak memberangkatkan 2.201 calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan perjalan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 3-9 Agustus 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pada periode tersebut, tercatat pelanggan KA Jarak Jauh dan KA lokal sebanyak 124.353 orang dengan rata-rata 17.765 pelanggan per hari.
Advertisement
BACA JUGA : Ini Data Terbaru Stok Vaksin di Sleman per 12 Agustus 2021
"Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal di bulan Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 3-9 Agustus turun hingga 79,4 persen," katanya dalam siaran pers, Kamis (12/8/2021).
Joni menjelaskan, selama PPKM, KAI memberlakukan sejumlah persyaratan bagi calon pengguna KA Jarak Jauh dan KA lokal. Bila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Adapun dia memerinci, syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh adalah menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu, sambung dia, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
BACA JUGA : Vaksinasi Covid-19 di Sleman Sudah 20 Kali Menyasar Pelaku Wisata
Untuk KA lokal, dia menegaskan hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
"Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," tegas Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Terbitkan Buku, GKR Hemas Dorong Penguatan DPD dan Otonomi Daerah
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- 81.100 WNA Masuk ke DIY Sepanjang 2025, Lalu Lintas di YIA Meningkat
- Sejumlah Anggota Polda Metro Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Anton Fase Pulih dari Cedera, Berpotensi Perkuat PSIM Jogja vs Persik
- Jumlah Penerima MBG Sentuh Angka 40 Juta di Akhir Oktober 2025
- Droping Air Bersih di Gunungkidul Dihentikan
- Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Tawaran Lowongan Kerja di Medsos
- KPK Sita Mata Uang Asing di Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
Advertisement
Advertisement



