Advertisement
Mantan Kades Jadi Calo CPNS, Tipu Puluhan Korban Capai Rp5 Miliar
Pelaku penipuan CPNS Joko S, digelandang di Mapolres Sukoharjo pada Selasa (10/8/2021). Solopos.com - Indah Septiyaning Wardani.
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO-- Polres Sukoharjo membongkar penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) lintas daerah dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar.
Pelaku yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Klagen, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Joko Sudarmawan ditangkap polisi di daerah Pemalang, Jawa Tengah pada akhir bulan Juli.
Advertisement
Modusnya pelaku menipu para korban dengan menjanjikan bakal diterima sebagai CPNS setelah membayar sejumlah uang. Aksi pelaku ini telah berlangsung sejak 2018-2020 lalu.
BACA JUGA : Waspada! Ada Penipuan Modus Iming-iming Lulus CPNS
"Pelaku ini meminta para korban dengan uang variasi mulai Rp100 juta hingga Rp800 juta lebih," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo pada Selasa (10/8/2021).
Kapolres mengungkapkan kasus penipuan CPNS ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban. Mereka menyampaikan jika selama ini telah membayarkan sejumlah uang kepada tersangka yang dijanjikan bisa diterima CPNS diberbagai instansi di pemerintah pusat. Namun setelah menyetorkan sejumlah uang dengan nominal ratusan juta ternyata belum juga diterima CPNS.
"Para korban ini dikelabui pelaku. Mereka sebagian dikenalkan oleh saudara S kepada pelaku. Saat itu pelaku juga pamer hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Magetan dengan memperlihatkan rekening di buku tabungannya ada Rp31 miliar," katanya.
Para korban tak merasa curiga terhadap pelaku karena saat itu menjanjikan bisa memasukkan CPNS melalui jalur politik tanpa tes. Total ada sekitar 52 orang yang ingin mendaftar CPNS melalui pelaku dengan uang disetorkan mencapai Rp5,181 miliar.
BACA JUGA : Janjikan Lolos CPNS, Pamong Desa di Bantul Diduga Menipu
Kepada para korban, pelaku beralasan belum diterimanya menjadi CPNS dikarenakan kondisi pandemi Covid-19. Para korban lantas meminta uang dikembalikan dan pelaku menjanjikan akan dikembalilan dalam tiga tahap. Namun hingga kini pelaku melarikan diri dan nomor handphone miliknya tidak lagi bisa dihubungi.
Polisi yang menerima laporan penipuan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun saat dilakukan pengejaran, pelaku tak lagi berada di kediamannya di Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Pelaku ternyata telah melarikan diri hingga ke wilayah Pemalang. Pelaku menjadi bakul bakso di Pemalang dan berhasil dibekuk polisi.
"Korban mayoritas warga Sukoharjo dan Karanganyar. Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa 22 lembar kwitansi dengan total nilai Rp5.181.000.000," tambah Kasatreskrim Polres Sukoharjo Tarjono Sapto Nugroho.
Pelaku dijerat dengan pasal 371 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Teknik Olah Sampah Mas Jos Prawirodirjan, Organik Jadi Pakan Ternak
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Thailand Berkabung 1 Tahun, Jenazah Ratu Sirikit Disemayamkan
- 100 Penyidik Dikerahkan Ungkap Pelaku Perampokan di Museum Louvre
- Wasit Manuela Nicolosi Gagal Promosi Karena Terlalu Mencolok
- Sharp Siap Rilis Mobil EV Kolaborasi dengan Foxconn pada 2027
- Barcelona Dipastikan Tanpa Rapinha saat Lawan Real Madrid
- Legislatif Tekankan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Layanan Publik
- 22 Kontingen dari Berbagai Daerah Ikuti Menoreh Tourism Festival 2025
Advertisement
Advertisement



