Advertisement
Kejagung Didesak Eksekusi Jaksa Pinangki ke Rutan Pondok Bambu
Jaksa Pinangki Sima Malasari - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI menduga jaksa Pinangki Sirna Malasari masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Padahal, menurutnya, Pinangki harus dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Advertisement
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai perlakuan tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pihaknya pun akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
BACA JUGA : Kejagung Diduga 'Anak Emaskan" Jaksa Pinangki
"Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini," ujarnya, dikutip Sabtu (31/7/ 2021).
Boyamin mendesak agar Pinangki sebagai terpidana harus segera di eksekusi ke Rutan Pondok Bambu.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
BACA JUGA : Tak Ajukan Kasasi Terkait Vonis Pinangki, Kejagung
Kejaksaan Agung kemudian memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Tidak itu saja, hukuman Djoko Tjandra selaku pihak yang melakukan penyuapan pun dipangkas menjadi 3,5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Sinergi TNI-Warga Srimulyo Bantul Sukses Bangun Jalan 541 Meter
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Haji
- Kereta Cepat Whoosh Normal 62 Perjalanan per Hari Mulai 14 Maret 2026
- Film Na Willa Tayang Perdana di 22 Kota, Tiket Nonton Duluan Sold Out
- Gusti Putri Dorong Solidaritas Perempuan DIY Lewat Agenda Mbok Mlayu
- Mudik Kulonprogo 2026: BPBD Ingatkan Jalur Longsor dan Cuaca Ekstrem
- Stok BBM dan LPG di Kilang Balongan Aman Jelang Idulfitri 2026
- Melodia Ingin Jadi Rumah Kedua Musisi Jogja
Advertisement
Advertisement








