Advertisement
Tak Ajukan Kasasi Terkait Vonis Pinangki, Kejagung Gagalkan Komitmen Antikorupsi Jokowi
Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mengajukan kasasi atas vonis perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari dinilai tak sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, menyatakan bahwa keputusan Kejagung tersebut telah mencoreng kampanye pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Jokowi.
Advertisement
"Menurut saya tindakan tidak kasasi itu memang tidak mengherankan karena Kejaksaan pasti berdalih bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Namun tanpa disadari, keputusan kejaksaan itu sudah mengagalkan komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi," ujarnya, Kamis (8/7/2021).
BACA JUGA : Kajari Jakarta Pusat Sebut Tidak Ada Alasan untuk Ajukan
Haris menilai, Pinangki adalah potret adalah wajah buruk institusi dan penegakan hukum di Indonesia dan kondisi ini menyedihkan. Keputusan Kejaksaan yang tidak mengajukan kasasi dinilai menyebabkan pimpinannya semakin tidak populis di mata publik.
Sebelumnya, Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi ucapan selamat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang bersikukuh mempertahankan vonis eks jaksa Pinangki.
"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," ujarnya.
Dia mengatakan, penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan mestinya diganjar hukuman maksimal. Namun jaksa tidak melakukan kasasi atas vonis Pinangki yang hanya 4 tahun penjara.
BACA JUGA : JPU Setuju Hukuman Pinangki Tetap 4 Tahun, Najwa Shihab
Lanjutnya, bagi ICW seluruh proses penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata. Salah satu hal yang terkesan enggan dibongkar Kejaksaan yaitu terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra.
"Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK telah melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan ini," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja 6 April 2026, Cek Jam Keberangkatan Terbaru
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 April 2026
- Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya
- Lengkap! Jadwal Misa Paskah 2026 di Jogja, Sleman dan Bantul
- Lima Nama Muncul di Muscab PKB Sleman, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement







