Advertisement
Tak Ajukan Kasasi Terkait Vonis Pinangki, Kejagung Gagalkan Komitmen Antikorupsi Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mengajukan kasasi atas vonis perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari dinilai tak sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, menyatakan bahwa keputusan Kejagung tersebut telah mencoreng kampanye pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Jokowi.
Advertisement
"Menurut saya tindakan tidak kasasi itu memang tidak mengherankan karena Kejaksaan pasti berdalih bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Namun tanpa disadari, keputusan kejaksaan itu sudah mengagalkan komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi," ujarnya, Kamis (8/7/2021).
BACA JUGA : Kajari Jakarta Pusat Sebut Tidak Ada Alasan untuk Ajukan
Haris menilai, Pinangki adalah potret adalah wajah buruk institusi dan penegakan hukum di Indonesia dan kondisi ini menyedihkan. Keputusan Kejaksaan yang tidak mengajukan kasasi dinilai menyebabkan pimpinannya semakin tidak populis di mata publik.
Sebelumnya, Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi ucapan selamat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang bersikukuh mempertahankan vonis eks jaksa Pinangki.
"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," ujarnya.
Dia mengatakan, penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan mestinya diganjar hukuman maksimal. Namun jaksa tidak melakukan kasasi atas vonis Pinangki yang hanya 4 tahun penjara.
BACA JUGA : JPU Setuju Hukuman Pinangki Tetap 4 Tahun, Najwa Shihab
Lanjutnya, bagi ICW seluruh proses penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata. Salah satu hal yang terkesan enggan dibongkar Kejaksaan yaitu terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra.
"Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK telah melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan ini," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Pemkab Bantul Siapkan Siswa Cadangan Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement