Advertisement
Ini Kapasitas Penumpang Diperbolehkan saat PPKM Level 1-4
![Ini Kapasitas Penumpang Diperbolehkan saat PPKM Level 1-4](https://img.harianjogja.com/posts/2021/07/28/1078403/pengetatan-ppkm-di-pelabuhan-penyeberangan-.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan edaran baru yakni SE No.56/2021 seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan secara spesifik, SE No.56/2021 tersebut mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
"Untuk meminimalisir penularan Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang," katanya dalam siaran pers, Selasa (27/7/2021).
Dia memerinci, batas maksimal kapasitas penumpang untuk angkutan darat yang diatur dalam SE No.56/2021 antara lain, maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4
Kemudian maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 4.
“Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal,” tambah Budi.
Dia menegaskan, selama periode PPKM level 1-4 tersebut, Ditjen Hubdat yang dibantu tim dari Polri, TNI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan akan melakukan sejumlah pemeriksaan secara berkala pada terminal, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan.
Oleh karenanya, dia berharap baik operator maupu calon penumpang dapat memenuhi segala aturan yang ditetapkan. “Jadi mohon bagi yang harus membawa dokumen STRP, kartu vaksin, maupun hasil tes diharapkan menggunakan dokumen yang asli," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Nusron Wahid Pastikan Kebakaran Gedung ATR/BPN Murni Musibah
- Sepanjang Januari 2025, KAI Amankan Barang Penumpang KA Senilai Rp1,19 Miliar
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Seorang Anggota Polisi di Sulsel Dipecat
- Warga Temukan Dugong Mati di Taman Wisata Alam Laut Kupang
- Korban Meninggal Dunia Miras Oplosan Cianjur Bertambah Jadi 8 Orang
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/10/1203667/tim-pln.jpg)
Pemadaman Listrik: Hari Ini Senin 10 Februari 2025 di Sedayu dan Maguwoharjo
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/01/27/1202297/liburan-garut.jpg)
Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Minggu 9 Februari 2025: Hujan Mendominasi Cuaca di Kota-kota Besar
- Penjelasan Kementerian ATR/BPN Terkait Kebakaran di Ruang Humas Lantai 1
- Kuota Haji Khusus 2025 Sebanyak 17.680 Jemaah, Pendaftaran Masih Dibuka
- Ramai Isu Anggaran Pembanguna IKN Diblokir, Bahlil Pastikan Ibu Kota Pindah ke IKn 2028
- Wamen Nezar Patria Sebut HPN 2025 Jadi Momentum Kalaborasi Hadapi Distrupsi Digital
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Seorang Anggota Polisi di Sulsel Dipecat
- Sepanjang Januari 2025, KAI Amankan Barang Penumpang KA Senilai Rp1,19 Miliar
Advertisement
Advertisement