Advertisement
Ini Kapasitas Penumpang Diperbolehkan saat PPKM Level 1-4

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan edaran baru yakni SE No.56/2021 seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan secara spesifik, SE No.56/2021 tersebut mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
"Untuk meminimalisir penularan Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang," katanya dalam siaran pers, Selasa (27/7/2021).
Dia memerinci, batas maksimal kapasitas penumpang untuk angkutan darat yang diatur dalam SE No.56/2021 antara lain, maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4
Kemudian maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 4.
“Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal,” tambah Budi.
Dia menegaskan, selama periode PPKM level 1-4 tersebut, Ditjen Hubdat yang dibantu tim dari Polri, TNI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan akan melakukan sejumlah pemeriksaan secara berkala pada terminal, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan.
Oleh karenanya, dia berharap baik operator maupu calon penumpang dapat memenuhi segala aturan yang ditetapkan. “Jadi mohon bagi yang harus membawa dokumen STRP, kartu vaksin, maupun hasil tes diharapkan menggunakan dokumen yang asli," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Sleman, Jumat 9 Mei 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan KA Harina vs Truk di Pelintasan Sebidang Kaligawe Semarang, 1 Orang Tewas
- Tangani Kebakaran Hutan, Modifikasi Cuaca Natrium Klorida Diperpanjang hingga 12 Mei 2025
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement