Advertisement

Ini Kapasitas Penumpang Diperbolehkan saat PPKM Level 1-4

Rahmi Yati
Rabu, 28 Juli 2021 - 08:27 WIB
Sunartono
Ini Kapasitas Penumpang Diperbolehkan saat PPKM Level 1-4 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengarahkan penumpang kapal dari Pulau Sabang menuju Posko Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk menjalani swab antigen Covid-19 saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Senin (12/7/2021). - Antara Foto/Ampelsa/aww.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan edaran baru yakni SE No.56/2021 seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan secara spesifik, SE No.56/2021 tersebut mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement

"Untuk meminimalisir penularan Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang," katanya dalam siaran pers, Selasa (27/7/2021).

Dia memerinci, batas maksimal kapasitas penumpang untuk angkutan darat yang diatur dalam SE No.56/2021 antara lain, maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4

Kemudian maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 4.

“Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal,” tambah Budi.

Dia menegaskan, selama periode PPKM level 1-4 tersebut, Ditjen Hubdat yang dibantu tim dari Polri, TNI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan akan melakukan sejumlah pemeriksaan secara berkala pada terminal, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan.

Oleh karenanya, dia berharap baik operator maupu calon penumpang dapat memenuhi segala aturan yang ditetapkan. “Jadi mohon bagi yang harus membawa dokumen STRP, kartu vaksin, maupun hasil tes diharapkan menggunakan dokumen yang asli," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Takbir Keliling di Bantul Boleh tetapi Terbatas, Tak Boleh Ada Petasan dan Obor Api

Bantul
| Selasa, 19 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement