Advertisement
Selama PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mengubah batas usia penumpang pesawat dan kereta api dari yang sebelumnya di bawah 18 tahun menjadi di bawah 12 tahun. Hal tersebut berdasarkan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15/2021 yang dikeluarkan sebelumnya mengatur penumpang dengan usia di bawah 18 tahun dilarang untuk bepergian menggunakan transportasi publik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.
Advertisement
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa dalam surat edaran terbaru mengatur calon penumpang pesawat dari atau ke Pulau Jawa dan Bali, serta wilayah lain yang masuk ke dalam penerapan PPKM dengan level tertentu.
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021, kata dia, mengatur pembatasan penumpang pesawat dengan usia di bawah 12 tahun. Dengan kata lain, penumpang dengan kriteria tersebut untuk sementara waktu tidak diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara.
“Bagi penumpang pesawat dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara waktu,” ujarnya, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Luhut: Covid-19 Varian Delta Lebih Cepat Menular di Wilayah Industri
Senada, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa latar belakang dan tujuan diterbitkannya surat edaran Nomor 16/ 2021 adalah karena sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
Tak hanya itu, sambungnya, tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat pun dinilai masih rendah.
Menurutnya, pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat masih perlu dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19.
“Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” katanya.
Dengan diterbitkannya surat edaran Nomor 16/2021 tersebut, maka edaran Nomor 14/2021 dan Nomor 15/2021 yang diterbitkan sebelumnya tidak berlaku.
Secara terperinci, syarat perjalanan orang dalam negeri antar kota atau jarak jauh untuk kategori PPKM level 4 dan 3 harus memenuhi syarat tertentu.
Bagi pelaku yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, serta kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, untuk kategori PPKM level 2 dan 1, pengguna moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, serta kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid test antigen, tetapi diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
“Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
Advertisement
Berkah Lebaran, Produsen Amplop di Kulonprogo Kebanjiran Order
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Malut United Tertinggal 0-2 dari Persija di Babak Pertama
- Harga Cabai Turun, Stok Pangan Kulonprogo Aman
- Demo Malam Hari di Mapolda DIY, Terkait Pelajar Tewas di Maluku
- Inter Milan vs Bodo/Glimt: Misi Comeback Liga Champions
- Impor 105.000 Pikap India Diprotes Buruh, Ini Alasannya
- Massa Datangi Mapolda DIY, Pintu Barat Roboh
- Limbah B3 Dibuang Sembarangan di Lahan Warga Kulonprogo
Advertisement
Advertisement







