Advertisement
Luhut: Covid-19 Varian Delta Lebih Cepat Menular di Wilayah Industri
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil evaluasi PPKM yang menyebutkan bahwa Covid-19 varian delta tersebar lebih cepat di wilayah industri dibandingkan dengan nonindustri.
Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM di Wilayah Industri, Senin (26/7/2021), Luhut pun memandang perlu terus-menerus melakukan pengetatan protokol kesehatan atau prokes di wilayah industry.
Advertisement
BACA JUGA : Covid-19 Varian Delta Sudah Menyebar di Kulonprogo, Ini Tanda-tandanya
“Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya pada malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri. Oleh sebab itu, kami evaluasi lagi, perketat prokes agar tidak terjadi klaster baru,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi PPKM, termasuk di wilayah industri. Evaluasi PPKM di wilayah industri bertujuan untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri, seperti di Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.
Dalam rapat tersebut, diketahui berdasarkan data dari Kabupaten Karawang menunjukkan bahwa Covid-19 varian delta tersebar secara lebih cepat di wilayah industri dibandingkan nonindustri.
Akan tetapi, belajar dari pengalaman di Kabupaten Kudus, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap peningkatan kasus Covid-19 dapat dimitigasi dengan penerapan prokes secara ketat.
BACA JUGA : Mahfud MD Mengaku Pemerintah Kewalahan Hadapi Varian Delta
“Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi dengan menggunakan best practice dari Kudus,” ujarnya.
Koordinator PPKM Jawa dan Bali itu juga menuturkan, implementasi protokol kesehatan yang ketat akan menjadi standar bagi seluruh industri agar tetap beroperasi. “Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa industri tetap dapat beroperasi selama memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di masa PPKM Level 4.
Mekanisme aturan tersebut, lanjut dia, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
“IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk, serta mobilitas dan aktivitas pekerja,” ujarnya.
BACA JUGA : Studi: Varian Delta 46% Lebih Berisiko Timbulkan Reinfeksi
Selain itu, pelaku industri wajib mengisi laporan pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan.
“Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin klaster industri tidak akan terjadi. Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Akhir Pekan Jadi Waktu Favorit Wisatawan Kunjungi Kawasan Kaliurang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Iran Serang Israel dan Pangkalan AS, Konflik Kian Memanas
- Menkeu: Harga BBM Bisa Ditahan hingga Akhir 2026
- 3.000 Pebulu Tangkis Ramaikan HOO HAA CUP 2026
- Arus Mudik GT Cikampek Utama Naik 201 Persen
- Mudik Lebaran, PMI DIY Kerahkan 20 Ambulans dan 31 Pos Siaga
- KPK Bantah Klaim Gus Alex soal Aliran Uang ke Yaqut
- AS Dinilai Belum Siap Hadapi Ancaman Drone Iran
Advertisement
Advertisement








