Advertisement
Jasa Keuangan hingga Media Diizinkan Beroperasi Maksimal 50 Persen
Mendagri Tito Karnavian. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi khusus bagi kepala daerah yang wilayahnya termasuk PPKM level 3 dan 4.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu, instruksi diberikan kepada seluruh Gubernur di Pulau Jawa dan Bali. Termasuk bupati dan walikota yang wilayahnya dalam level bahaya pandemi Covid-19 tertinggi ini.
Advertisement
Surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertanggal 25 Juli 2021 menetapkan 13 instruksi tentang PPKM level 4 seperti pelaksanaan belajar tatap muka dilakukan secara daring, pekerja sektor non esensial 100 persen WFH.
Sementara pekerja sektor esensial seperti jasa keuangan hingga media, dan teknologi diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Demikian juga kantor pemerintah bidang pelayan publik, diizinkan beroperasi dengan 25 persen staf.
Pasar modern dan pasar rakyat juga di izinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Akan tetapi ritel modern diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00, sedangkan pasar tradisional sampai pukul 15.00. UMKM juga diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 akan tetapi pengunjung dibatasi maksimal 20 menit.
Untuk mal, tempat ibadah hingga kegiatan seni, budaya dan olahraga juga tidak diizinkan untuk dilaksanakan.
Untuk pengguna kendaran pribadi maupun angkutan umum wajib menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat dan tes antigen bagi transportasi darat dan kapal laut.
Melalui aturan ini, Mendagri juga mengatur ulang mobilitas masyarakat di wilayah PPKM level 3. Termasuk melarang sekolah tatap muka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Daftar Tol Fungsional Lebaran 2026: Jogja-Solo hingga Japek II Selatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA 15 Maret 2026: Rute Tugu-YIA dari Pagi
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 15 Maret 2026, Tiket Rp8.000
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA 15 Maret 2026, Tarif Rp80.000
- Vokalis Shaggydog Keroncongan di Keroncong Jamming 2026
- Prakiraan Cuaca Jogja 15 Maret 2026: Hujan di Hampir Semua Wilayah
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 15 Maret
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Advertisement








