Advertisement
Besok Pelonggaran PPKM Level 4? Ini Kata Epidemolog
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. ANTARA FOTO - Biro Pers Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai belum waktunya pemerintah untuk melonggarkan mobilitas masyarakat dengan menurunkan level PPKM seperti di wilayah DKI Jakarta.
"Kalau bicara pelonggaran, sebetulnya kalau dari sisi kriteria, ini sedang dalam laju penularan yang sangat tinggi, bukan hanya di Jakarta ya, tapi Jawa dan Bali juga," ungkap Dicky, dikutip Tempo, Sabtu (24/7/2021).
Advertisement
Dicky mengatakan pengetatan mobilitas mau tidak mau harus tetap dilanjutkan jika pun pemerintah akhirnya membuat pelonggaran. Misalnya dengan menurunkan level PPKM Level 4 di DKI Jakarta setelah 25 Juli 2021.
Dia menilai, langkah yang paling memungkinkan adalah tetap memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau WFH untuk pekerja formal. "Bahkan kalau bisa WFH 100 persen," kata Dicky.
Dicky menilai klaim pemerintah akan penurunan angka kasus positif Covid-19 selama PPKM Darurat berlangsung harusnya tak dijadikan landasan kepercayaan diri melakukan pelonggaran mobilitas. Alasannya karena indikator penting lain seperti positivity rate masih tinggi.
"Yang masih jauh di atas 5 persen. Ini riskan karena akan membuat penularan di masyarakat terus terjadi."
Selain positivity rate, Dicky mengatakan bahwa kasus kematian juga masih tinggi. Beban fasilitas kesehatan seperti tempat isolasi dan ruang ICU juga masih tinggi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberi sinyal akan membuka pembatasan sosial secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok bakal diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan.
Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal juga 50 persen.
Adapun pedagang kali lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Sebelum tanggapan epidemiolog Dicky itu, dalam PPKM Level 4, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00. Maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 30 menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- PSM Imbangi Madura United 1-1
- Onad Positif Ganja-Ekstasi, Status Masih Korban Narkoba
- 23 Tewas Akibat Ledakan Supermarket di Meksiko
- Sidak Ungkap Higiene SPPG Gunungkidul Belum Tertib
- Alasan Donald Trump Ancam Hentikan Bantuan dan Mungkin Serang Nigeria
- Insiden Penusukan di Kereta Inggris, 9 Korban Kritis
- Kulonprogo Jadi Lokasi Pusat Sekolah Rakyat DIY
Advertisement
Advertisement




