Advertisement

Besok Pelonggaran PPKM Level 4? Ini Kata Epidemolog

Newswire
Minggu, 25 Juli 2021 - 12:27 WIB
Sunartono
Besok Pelonggaran PPKM Level 4? Ini Kata Epidemolog Presiden Joko Widodo bersiap memberikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. ANTARA FOTO - Biro Pers Sekretariat Presiden

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai belum waktunya pemerintah untuk melonggarkan mobilitas masyarakat dengan menurunkan level PPKM seperti di wilayah DKI Jakarta.

"Kalau bicara pelonggaran, sebetulnya kalau dari sisi kriteria, ini sedang dalam laju penularan yang sangat tinggi, bukan hanya di Jakarta ya, tapi Jawa dan Bali juga,"  ungkap Dicky, dikutip Tempo, Sabtu (24/7/2021).

Advertisement

Dicky mengatakan pengetatan mobilitas mau tidak mau harus tetap dilanjutkan jika pun pemerintah akhirnya membuat pelonggaran. Misalnya dengan menurunkan level PPKM Level 4 di DKI Jakarta setelah 25 Juli 2021.

Dia menilai, langkah yang paling memungkinkan adalah tetap memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau WFH untuk pekerja formal. "Bahkan kalau bisa WFH 100 persen," kata Dicky.

Dicky menilai klaim pemerintah akan penurunan angka kasus positif Covid-19 selama PPKM Darurat berlangsung harusnya tak dijadikan landasan kepercayaan diri melakukan pelonggaran mobilitas. Alasannya karena indikator penting lain seperti positivity rate masih tinggi.

"Yang masih jauh di atas 5 persen. Ini riskan karena akan membuat penularan di masyarakat terus terjadi."

Selain positivity rate, Dicky mengatakan bahwa kasus kematian juga masih tinggi. Beban fasilitas kesehatan seperti tempat isolasi dan ruang ICU juga masih tinggi.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberi sinyal akan membuka pembatasan sosial secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok bakal diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan.

Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal juga 50 persen.

Adapun pedagang kali lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.

Sebelum tanggapan epidemiolog Dicky itu, dalam PPKM Level 4, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00. Maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 30 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Belum Genap Empat Bulan, Pendapatan Retribusi Parkir Gunungkidul Tembus Rp474 Juta

Gunungkidul
| Kamis, 18 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement