Advertisement
Selama PPKM Darurat, Pasien Covid-19 Meninggal Naik 116%

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kematian pasien positif Covid-19 selama dua pekan PPKM Darurat meningkat hingga 116% jika dibandingkan periode yang sama sebelum PPKM Darurat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Berdasarkan catatan JIBI, jumlah pasien yang meninggal mencapai 11.863 jiwa selama dua pekan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 16 Juli 2021 lalu.
Advertisement
Pada sisi lain, jumlah pasien yang meninggal selama dua pekan terakhir bulan Juni sebanyak 5.491 orang. Pencatatan itu relatif naik di angka 99,9 persen jika dibandingkan dengan jumlah kematian pasien sebanyak 2.747 orang di dua pekan awal Juni 2021.
Epidemiolog dari Universitas Griffith Dicky Budiman mengatakan tren peningkatan kematian pasien positif Covid-19 itu lantaran masih minimnya kecepatan dan kapasitas penelusuran kontak erat di tengah masyarakat. Konsekuensinya, masih banyak masyarakat terinfeksi Covid-19 yang belum teridentifikasi.
“Jadi kalau ada peningkatan kematian selama itu adalah kontribusi dari adanya kasus infeksi tiga minggu lalu yang tidak terdeteksi,” kata Dicky melalui pesan suara, Sabtu (17/7/2021).
Tren kematian itu, Dicky menambahkan, turut memperlihatkan jumlah kasus riil yang ada di tengah masyarakat. Pasalnya dia menilai laporan penambahan kasus harian Covid-19 di Tanah Air relatif rendah seiring dengan minimnya kemampuan pemeriksaan dan penelusuran kontak erat.
“Misalnya katakanlah kematian hari ini 1.000 orang itu diperkirakan hitungannya itu tiga Minggu lalu itu ada sekitar 120 ribuan kasus infeksi yang terjadi,” tuturnya.
Sementara itu apabila dibedah per pekan, tren kematian pasien Covid-19 melambat. Selama 10–16 Juli 2021, pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebanyak 6.766 orang atau naik 32,7 persen.
Secara berurutan, pertumbuhan pasien Covid-19 yang meninggal pada pekan-pekan sebelumnya, yakni periode 12 Juni–9 Juli 2021 sebesar 16,3 persen, 57,6 persen, 35,9 persen, dan 61,1 persen.
Belakangan, pemerintah dikabarkan memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai dengan akhir bulan Juli. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat berada di Hotel University Club UGM kemarin.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengatakan keputusan itu diambil langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terkait PPKM darurat.
"Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir, Jumat (16/7/2021).
Presiden Jokowi, kata Muhadjir, juga menyampaikan bahwa keputusan memperpanjang PPKM darurat ini memiliki banyak risiko, termasuk bagaimana menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement