Advertisement
Kominfo Sewa Satelit Rp98,2 Miliar tapi Belum Terpakai, BPK: Pemborosan
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan permasalahan tentang penyewaan kapasitas satelit dan komputasi awan (cloud) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
BPK menyebut terjadi pemborosan dengan total nilai mencapai Rp98,2 miliar untuk kapasitas satelit dan Rp5,39 miliar untuk komputasi awan.
Advertisement
Berdasarkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK menyebut terjadi permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E (ekonomis, efisiensi dan efektivita) di sejumlah proyek Kemenkominfo. Permasalahan tersebut berkaitan dengan pemborosan/kemahalan harga. Ada lima permasalahan dengan tiga masalah utama.
"Pertama, pemborosan akibat kapasitas satelit yang telah disewa belum digunakan, totalnya mencapai Rp98,2 miliar,” tulis BPK dalam dokumen IHPS II 2020, dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (14/7/2021).
Kedua, terkait pemesanan layanan komputasi awan dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan dengan total nilai Rp5,39 miliar. Permasalahan pemborosan lainnya sebesar Rp2,26 miliar
Selain pemborosan kapasitas satelit dan komputasi awan, BPK juga menemukan permasalahan perihal pengadaan aplkasi dan permasalahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) untuk proyek Palapa Ring Timur.
BPK menemukan pelaksanaan proyek Palapa Ring Timur mengalami keterlambatan dan justifikasi amandemen perpanjangan tanggal wajib operasional komersial tidak sesuai dengan klausul kontrak.
Selain itu, nilai availability payment dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Palapa Ring Tengah tidak memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai.
“Kemenkominfo melaksanakan perpanjangan atas penyelesaian Proyek Palapa Ring Timur 3 tidak sesuai perjanjian kerja sama, sehingga terdapat potensi denda keterlambatan yang tidak dapat dipungut,” tulis BPK.
Sementara itu untuk aplikasi, Kemenkominfo melaksanakan pengadaan aplikasi Sistem Analisis Perdagangan Online sebesar Rp17,10 miliar, namun sistem aplikasi tersebut belum diserahterimakan, dan permasalahan lainnya sebesar Rp3,52 miliar.
Bisnis.com mencoba menanyakan mengenai temuan tersebut kepada Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi, Dirjen Aptika Kemenkomifo Semuel Abrijani Pangerapan, dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi, dan Informasi (Bakti) Anang Latif, namun hingga berita ini diturunkan ketiganya belum memberikan jawaban.
Sekadar informasi, BPK telah menyelesaikan 15 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada 14 Kementerian/Lembaga. Pemeriksaan tersebut untuk periode semester II/2020. Salah satu kementerian yang diperiksa adalah Kemenkominfo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Semarang 2026, Berangkat dari Malioboro
- Simak, Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 14 Maret 2026
- Jadwal SIM Keliling Sleman 14 Maret 2026, Cek Lokasi dan Biayanya
- Tuntutan 8,5 Tahun Penjara untuk Sri Purnomo di Kasus Hibah Pariwisata
- Lonjakan Penumpang Kereta di Jogja Capai 30 Persen Saat Lebaran 2026
- RS PKU Muhammadiyah di Jogja Siaga Mudik Lebaran 2026
- Pemkab Kulonprogo Usulkan Pintu Baru Stasiun Wates ke Alun-alun
Advertisement
Advertisement







