Advertisement
Kominfo Sewa Satelit Rp98,2 Miliar tapi Belum Terpakai, BPK: Pemborosan
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan permasalahan tentang penyewaan kapasitas satelit dan komputasi awan (cloud) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
BPK menyebut terjadi pemborosan dengan total nilai mencapai Rp98,2 miliar untuk kapasitas satelit dan Rp5,39 miliar untuk komputasi awan.
Advertisement
Berdasarkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK menyebut terjadi permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E (ekonomis, efisiensi dan efektivita) di sejumlah proyek Kemenkominfo. Permasalahan tersebut berkaitan dengan pemborosan/kemahalan harga. Ada lima permasalahan dengan tiga masalah utama.
"Pertama, pemborosan akibat kapasitas satelit yang telah disewa belum digunakan, totalnya mencapai Rp98,2 miliar,” tulis BPK dalam dokumen IHPS II 2020, dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (14/7/2021).
Kedua, terkait pemesanan layanan komputasi awan dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan dengan total nilai Rp5,39 miliar. Permasalahan pemborosan lainnya sebesar Rp2,26 miliar
Selain pemborosan kapasitas satelit dan komputasi awan, BPK juga menemukan permasalahan perihal pengadaan aplkasi dan permasalahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) untuk proyek Palapa Ring Timur.
BPK menemukan pelaksanaan proyek Palapa Ring Timur mengalami keterlambatan dan justifikasi amandemen perpanjangan tanggal wajib operasional komersial tidak sesuai dengan klausul kontrak.
Selain itu, nilai availability payment dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Palapa Ring Tengah tidak memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai.
“Kemenkominfo melaksanakan perpanjangan atas penyelesaian Proyek Palapa Ring Timur 3 tidak sesuai perjanjian kerja sama, sehingga terdapat potensi denda keterlambatan yang tidak dapat dipungut,” tulis BPK.
Sementara itu untuk aplikasi, Kemenkominfo melaksanakan pengadaan aplikasi Sistem Analisis Perdagangan Online sebesar Rp17,10 miliar, namun sistem aplikasi tersebut belum diserahterimakan, dan permasalahan lainnya sebesar Rp3,52 miliar.
Bisnis.com mencoba menanyakan mengenai temuan tersebut kepada Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi, Dirjen Aptika Kemenkomifo Semuel Abrijani Pangerapan, dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi, dan Informasi (Bakti) Anang Latif, namun hingga berita ini diturunkan ketiganya belum memberikan jawaban.
Sekadar informasi, BPK telah menyelesaikan 15 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada 14 Kementerian/Lembaga. Pemeriksaan tersebut untuk periode semester II/2020. Salah satu kementerian yang diperiksa adalah Kemenkominfo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
- Jadwal Terbaru YIA Xpress Minggu 14 Desember 2025
- Cuaca DIY Hari Ini Didominasi Hujan Ringan dan Berawan
- KSPN Malioboro-Pantai Baron Beroperasi, Tarif Rp26.000
Advertisement
Advertisement





