Advertisement
Kominfo Sewa Satelit Rp98,2 Miliar tapi Belum Terpakai, BPK: Pemborosan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan permasalahan tentang penyewaan kapasitas satelit dan komputasi awan (cloud) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
BPK menyebut terjadi pemborosan dengan total nilai mencapai Rp98,2 miliar untuk kapasitas satelit dan Rp5,39 miliar untuk komputasi awan.
Advertisement
Berdasarkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK menyebut terjadi permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E (ekonomis, efisiensi dan efektivita) di sejumlah proyek Kemenkominfo. Permasalahan tersebut berkaitan dengan pemborosan/kemahalan harga. Ada lima permasalahan dengan tiga masalah utama.
"Pertama, pemborosan akibat kapasitas satelit yang telah disewa belum digunakan, totalnya mencapai Rp98,2 miliar,” tulis BPK dalam dokumen IHPS II 2020, dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (14/7/2021).
Kedua, terkait pemesanan layanan komputasi awan dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan dengan total nilai Rp5,39 miliar. Permasalahan pemborosan lainnya sebesar Rp2,26 miliar
Selain pemborosan kapasitas satelit dan komputasi awan, BPK juga menemukan permasalahan perihal pengadaan aplkasi dan permasalahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) untuk proyek Palapa Ring Timur.
BPK menemukan pelaksanaan proyek Palapa Ring Timur mengalami keterlambatan dan justifikasi amandemen perpanjangan tanggal wajib operasional komersial tidak sesuai dengan klausul kontrak.
Selain itu, nilai availability payment dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Palapa Ring Tengah tidak memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai.
“Kemenkominfo melaksanakan perpanjangan atas penyelesaian Proyek Palapa Ring Timur 3 tidak sesuai perjanjian kerja sama, sehingga terdapat potensi denda keterlambatan yang tidak dapat dipungut,” tulis BPK.
Sementara itu untuk aplikasi, Kemenkominfo melaksanakan pengadaan aplikasi Sistem Analisis Perdagangan Online sebesar Rp17,10 miliar, namun sistem aplikasi tersebut belum diserahterimakan, dan permasalahan lainnya sebesar Rp3,52 miliar.
Bisnis.com mencoba menanyakan mengenai temuan tersebut kepada Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi, Dirjen Aptika Kemenkomifo Semuel Abrijani Pangerapan, dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi, dan Informasi (Bakti) Anang Latif, namun hingga berita ini diturunkan ketiganya belum memberikan jawaban.
Sekadar informasi, BPK telah menyelesaikan 15 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada 14 Kementerian/Lembaga. Pemeriksaan tersebut untuk periode semester II/2020. Salah satu kementerian yang diperiksa adalah Kemenkominfo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
KPU Kota Jogja Siap Merekrut PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Cek Caranya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
Advertisement
Advertisement