Advertisement
Awas Penipuan, Ini Link Asli Bansos Rp300.000 dari Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pesan penipuan berantai yang disebarkan di WhatsApp kembali terjadi. Kali ini pesan tersebut mengatasnamakan Kementerian Sosial yang berisikan formulir pendaftaran bantuan sosial atau bansos PPKM senilai Rp300.000.
“Cek nama Anda untuk menerima bansos PPKM sebesar Rp 300.000. Periksa apakah nama Anda ada di daftar untuk menarik manfaat. Daftar lengkap http://subsidippkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuli,” tulis pesan berantai itu.
Advertisement
Formulir tersebut harus diisi dengan mengujungi situs http://subsidippkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuli. Lebih lanjut, penerima pesan diminta untuk membagikan ke semua orang melalui WhatsApp yang kemudian akan mendapat konfirmasi melalui SMS.
“Pesan tersebut hoaks. Kementerian Sosial tidak pernah membuat website untuk pendaftarn penerima bantuan sosial atau bansos Rp300 ribu. Apalagi berbentuk berantai,” jelas Kementerian Sosial dalam Instagram @kemensosri, Kamis (8/7/2021).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan bantuan sosial sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Kemensos kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp300.000 untuk bulan Mei-Juni yang akan disalurkan di bulan Juli. BST yang disalurkan sebesar Rp600 ribu untuk masing-masing penerima.
Sama seperti sebelumnya, mekanisme penyaluran tetap melalui Kantor Pos dan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Adapun penerima BST merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, kriteria penerima BST berikutnya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi.
Berikut ini langkah untuk mengecek nama penerima BST Kemensos:
1. Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Masukkan nama penerima sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode.
5. Klik tombol pencari data.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
Advertisement
Advertisement