Kapal Ever Given yang 'Nyangkut' di Terusan Suez Masih Ditahan, Bakal Dibebaskan 7 Juli
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masih ingat kapal kontainer raksasa yang nyangkut di Terusan Suez pada awal tahun ini? Kapal tersebut akan dibebaskan pada 7 Juli 2021 setelah adanya kesepakatan antara otoritas dan pemilik kapal tersebut.
Sebelumnya, kapal bernama MV Ever Given tersebut menghambat jalur perdagangan di Terusan Suez selama kurang lebih sepekan. Dilansir Bloomberg pada Senin (5/7/2021) informasi pembebasan tersebut disampaikan oleh operator kanal pada Minggu (4/7/2021).
Advertisement
Sebuah acara penandatanganan kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan antara otoritas Terusan Suez dan pemilik kapal akan dilangsungkan pada Rabu (7/7/2021). Setelah itu, kapal dengan panjang 400 meter itu akan diizinkan berlayar.
Baca juga: Tak Bayar Pajak Properti, Pengembang Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp8,6 Miliar
Kuasa hukum pemilik kapal dan perusahaan asuransi kapal Stann of London sebelumnya juga mengatakan bahwa solusi formal telah disetujui dan persiapan kapal untuk berlayar pun sedang disiapkan.
Baik SCA maupun kuasa hukum pemilik MV Ever Given tidak memberikan rincian penyelesaian. Namun, perjanjian itu menandai berakhirnya perselisihan yang muncul setelah Ever Given dibebaskan setelah terjebak di jalur air vital pada Maret. Insiden itu mengguncang pasar pelayaran global.
Otoritas Terusan Suez awalnya meminta ganti rugi dan kompensasi lebih dari US$900 juta yang mencakup biaya pemulihan terkait pembebasan kapal, kehilangan pendapatan dan biaya serta klaim lainnya. Angka itu kemudian diturunkan menjadi US$550 juta.
Baca juga: Jadi Viral, Seperti Ini Aksi Mark Zuckerberg Rayakan Hari Kemerdekaan AS 4 Juli
Shoei Kisen Kaisha Ltd. Jepang, pemilik, dan perusahaan asuransi kapal awalnya menawarkan US$150 juta.
SCA membawa masalah ini ke pengadilan Mesir, yang memerintahkan penyitaan kapal sambil menunggu penyelesaian sengketa. Pihak berwenang telah mengatakan, bagaimanapun, bahwa mereka ingin mencapai kesepakatan di luar pengadilan dan bahwa kapal akan diizinkan untuk pergi begitu kesepakatan seperti itu tercapai.
Kapal itu ditahan di Great Bitter Lake, sekitar setengah jalan di sepanjang kanal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com/Bloomberg
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Angka Konsumsi Ikan oleh Masyarakat Bantul Masih Rendah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
Advertisement
Advertisement