Advertisement
PPKM Darurat 3–20 Juli, Masih Perlukah Subsidi Gaji?
Pengendara melintas di kawasan Taman Harmoni dan Hutan Bambu di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/7 - 2021).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3–20 Juli 2021 akan membuat sejumlah pekerja dirumahkan atau bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh karena itu Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal perlu ada kebijakan untuk menopang daya beli, seperti subsidi gaji.
Faisal menilai ada kemungkinan PPKM Darurat akan berlaku cukup panjang apabila tahap I tidak efektif menekan laju penularan virus Corona. Bila demikian tentu akan berimbas terhadap pendapatan banyak tenaga kerja.
Advertisement
"Untuk menangkal akibat dari adanya potensi terjadi gelombang PHK, pemerintah mesti beradaptasi, termasuk dengan kembali menyalurkan anggaran dalam bentuk subsidi gaji secara tepat sasaran kepada pekerja perusahaan di sektor manufaktur yang terdampak," ujar Faisal, Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, meskipun pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk subsidi gaji tahun ini, realokasi anggaran masih sangat mungkin untuk dilakukan mengingat perencanaan anggaran tersebut sebelumnya diambil dengan asumsi tidak terjadi gelombang kedua pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Oleh karena itu, kata Faisal, pemerintah perlu melakukan refocusing anggaran negara dengan menyesuaikan alokasi mengikuti perubahan kondisi pandemi di Tanah Air.
BACA JUGA: Rekor Lagi, Kasus Covid-19 RI Hari Ini Tambah 25.830
Adapun, potensi terburuk diperkirakan akan menimpa karyawan sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Selain itu, perusahaan-perusahaan di sektor jasa lainnya juga relatif rentan untuk dirumahkan.
Diberitakan sebelumnya, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) memperkirakan ada sekitar 600.000–1 juta pekerja yang akan dirumahkan sebagai dampak dari penurunan bisnis menyusul pembelakukan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3–20 Juli 2021.
Berdasarkan perhitungan tersebut, OPSI menilai diperlukan setidaknya Rp600 miliar sampai dengan Rp1,2 triliun dengan penyaluran senilai Rp600.000 selama 4 bulan. Nilai itu dikatakan cukup visible untuk disalurkan kepada tenaga kerja yang terpaksa harus dirumahkan nantinya.
Sementara itu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memperkirakan sebanyak 400.000 atau 15 persen pekerja di sektor tersebut akan dirumahkan sebagai dampak PPKM darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- UNISA Yogyakarta Beri Pelayanan Kesehatan Penyintas Bencana
- UNY Wisuda 1.510 Lulusan, Rektor Tekankan Prestasi dan Mutu Alumni
- Menteri Nusron Tekankan Spirit Kemanusiaan dalam Perayaan Natal
- Distribusi Pupuk Subsidi di Sleman Dipantau, HET Turun 20 Persen
- Kost Jogja di Area Tenang hingga Ramai, Ini 5 Pilihan Daerahnya
- Terungkap, Pelaku Pembuangan Bayi di Kos Solo Tetangga Sendiri
- Kasus Ijazah Palsu, DPR Minta KPU Evaluasi Verifikasi Calon
Advertisement
Advertisement




