Advertisement
Demokrat Kubu Moeldoko Minta Kubu AHY Jangan Tebar Fitnah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Muhammad Rahmad selaku Juru Bicara Demokrat hasil KLB Deli Serdang, meminta Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengikuti proses hukum terkait gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Rahmad mengatakan, seharusnya kubu AHY tak menebar fitnah usai ada pengajuan gugatan ke PTUN.
Advertisement
"Ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Jangan pula kemudian menuduh nuduh dan menebar fitnah," kata Rahmad kepada wartawan seperti dikutip Suara.com, Selasa (29/6/2021).
Rahmad menyampaikan, respons yang ditunjukkan Demokrat kubu AHY usai gugatan diajukan ke PTUN terlihat panik. Bahkan menurutnya, seperti kehilangan akal sehat.
"Jika kubu AHY takut kalah di PTUN, jangan lalu kehilangan akal sehat, kehilangan kecerdasan dan kesantunan," tuturnya.
Lebih lanjut, Rahmad mengklaim, kalau Moeldoko selaku ketua umum Demokrat hasil KLB tidak gila kekuasaan dengan pengajuan gugatan tersebut. Menurutnya, justru Moeldoko berikan contoh yang baik.
Baca juga: Covid-19 Terus Tembus Rekor, Haruskah Indonesia Lockdown?
"Pengadilan Tata Usaha Negara disiapkan negara untuk instrumen menciptakan good governance yang dijamin oleh Undang-undang. Moeldoko justru memberikan contoh yang baik dan benar bagaimana cara menata supremasi hukum dalam good governance pemerintahan Presiden Jokowi," tuturnya.
Sementara ia mengklaim juga memiliki legal standing yang kuat, memiliki Akta Notaris yang dijamin keabsahannya oleh negara dan undang-undang. Menurutnya, penolakan oleh Menkumham adalah soal kelengkapan administrasi yang belum lengkap saja.
"Jika PTUN nanti memutuskan kubu Moeldoko yang menang dan kubu AHY kalah, maka DPP Partai Demokrat akan dipimpin oleh Moeldoko, bukan lagi AHY. Itulah aturan main hukum yang harus kita hormati dan taati bersama," tandasnya.
Gugat ke PTUN
Sebelumnya, konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
"Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tuturnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Long Weekend Waisak Teras Malioboro Beskalan Sepi, Pedagang Pilih Tutup Lapak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ledakan di Pantai Garut, TNI Buka Suara dan Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa Sebagai Tersangka Perusakan saat Unjuk Rasa di Gedung DPR
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Sekeluarga Tertimbun Tebing Longsor di Samarinda, Dua Meninggal Dunia, 2 Masih dalam Pencarian
Advertisement