Advertisement
Demokrat Kubu Moeldoko Minta Kubu AHY Jangan Tebar Fitnah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Muhammad Rahmad selaku Juru Bicara Demokrat hasil KLB Deli Serdang, meminta Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengikuti proses hukum terkait gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Rahmad mengatakan, seharusnya kubu AHY tak menebar fitnah usai ada pengajuan gugatan ke PTUN.
Advertisement
"Ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Jangan pula kemudian menuduh nuduh dan menebar fitnah," kata Rahmad kepada wartawan seperti dikutip Suara.com, Selasa (29/6/2021).
Rahmad menyampaikan, respons yang ditunjukkan Demokrat kubu AHY usai gugatan diajukan ke PTUN terlihat panik. Bahkan menurutnya, seperti kehilangan akal sehat.
"Jika kubu AHY takut kalah di PTUN, jangan lalu kehilangan akal sehat, kehilangan kecerdasan dan kesantunan," tuturnya.
Lebih lanjut, Rahmad mengklaim, kalau Moeldoko selaku ketua umum Demokrat hasil KLB tidak gila kekuasaan dengan pengajuan gugatan tersebut. Menurutnya, justru Moeldoko berikan contoh yang baik.
Baca juga: Covid-19 Terus Tembus Rekor, Haruskah Indonesia Lockdown?
"Pengadilan Tata Usaha Negara disiapkan negara untuk instrumen menciptakan good governance yang dijamin oleh Undang-undang. Moeldoko justru memberikan contoh yang baik dan benar bagaimana cara menata supremasi hukum dalam good governance pemerintahan Presiden Jokowi," tuturnya.
Sementara ia mengklaim juga memiliki legal standing yang kuat, memiliki Akta Notaris yang dijamin keabsahannya oleh negara dan undang-undang. Menurutnya, penolakan oleh Menkumham adalah soal kelengkapan administrasi yang belum lengkap saja.
"Jika PTUN nanti memutuskan kubu Moeldoko yang menang dan kubu AHY kalah, maka DPP Partai Demokrat akan dipimpin oleh Moeldoko, bukan lagi AHY. Itulah aturan main hukum yang harus kita hormati dan taati bersama," tandasnya.
Gugat ke PTUN
Sebelumnya, konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
"Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tuturnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement

Jokowi Hadiri Rapat Senat Terbuka Fakultas Kehutanan UGM
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Perangi Narkoba, Trump Ancam Serang Daratan Venezuela
- MacBook Pro M5 14 Inci Meluncur, Punya Performa AI 6 Kali Lebih Cepat
- Trump Klaim India Tak Lagi Beli Minyak dari Rusia
- KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi EDC BRI Rp2,1 Triliun
- Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan
- OJK Yakin Kinerja Multifinance Mobil Listrik Tetap Tumbuh
- Argentina U20 Lolos ke Final Piala Dunia, Ini kata Lionel Messi
Advertisement
Advertisement