Advertisement
Sedikitnya 113 Karyawan Pabrik Sepatu di Karanganyar Positif Covid
Sejumlah petugas Dinkes Karanganyar melaksanakan tes swab antigen Covid-19 terhadap sejumlah karyawan pabrik di Jaten pada Jumat (25/6/2021). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR — Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar mendorong karyawan perusahaan padat karya jujur mengenai kondisi mereka selama pandemi Covid-19.
Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, menyampaikan itu saat berbincang dengan JIBI melalui sambungan telepon pada Jumat (25/6/2021). Edy mengomentari kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terjadi di perusahaan Kabupaten Karanganyar.
Advertisement
Kali terakhir kasus Covid-19 terjadi di pabrik sepatu Kecamatan Jaten. Sebanyak 113 orang karyawan hingga Jumat (25/6/2021) dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kami tidak berani judgement karena riskan menyangkut nama perusahaan. Selain itu kami belum mengantongi data konkret. Kami prihatin ada kasus ini. Pada prinsipnya kami tetap edukasi kepada karyawan agar perusahaan bisa tetap jalan di masa pandemi. Keterbukaan karyawan menyampaikan kondisinya terus terang,” tutur Edy.
Di sisi lain, Edy menyadari keterbukaan karyawan kepada manajemen perusahaan perihal kondisinya membawa konsekuensi. Beberapa risiko yang akan dihadapi karyawan, seperti dikucilkan, tidak mendapatkan upah, dan lain-lain.
“Kami mengerti karyawan takut menyampaikan kondisi [kesehatan] karena takut dikucilkan, upah hilang karena tidak bekerja tidak mendapatkan upah. Tetapi pada kondisi saat ini demi kebaikan bersama harus terus terang. Supaya manajemen bisa ambil tindakan pencegahan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Edy enggan memberikan jawaban pasti saat ditanya terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2/2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beberapa waktu lalu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop dan UKM) Kabupaten Karanganyar, Hendro Prayitno, menyampaikan perusahaan harus membicarakan dengan karyawan terkait honor dalam kondisi darurat saat perusahaan terdampak kasus positif Covid-19.
“Sesuai Permenaker No.2/2021 itu perusahaan harus membayarkan honor karyawan. Nah, kami koordinasi dengan [Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi] Disnakertrans Jateng. Mungkin bisa dibuatkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja. Jadi bukan diliburkan lalu tidak dibayar,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Edy menyampaikan kondisi perusahaan belum sepenuhnya pulih. Terlebih lagi, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus meningkat pasca Lebaran.
“Kami juga prihatin. Kalau kondisi normal, aturan yang baku bisa dirembuk. Kondisi saat ini perusahaan masih recovery. Setelah lebaran serangan Covid-19 luar biasa. Kami imbau semua menerapkan protokol kesehatan, menegakkan SOP,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Liga Champions Malam Ini: Liverpool vs Madrid
- Turki Tuduh Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza
- Tabrakan Karambol di Tol Solo-Ngawi, Satu Meninggal di Lokasi
- Mamdani Bantah Komunis, Pilwalkot New York Memanas
- Sirkuit Buriram Tuan Rumah MotoGP 2027-2031
- DKP Bantul Dorong Ikan Kaleng Tembus Ekspor
- Produksi Massal Mobil Terbang XPENG Dimulai
Advertisement
Advertisement




