Advertisement

16.600 Orang Tanda Tangan Petisi Minta Jaksa Agung Kasasi Vonis Jaksa Pinangki

Edi Suwiknyo
Minggu, 20 Juni 2021 - 13:57 WIB
Nina Atmasari
16.600 Orang Tanda Tangan Petisi Minta Jaksa Agung Kasasi Vonis Jaksa Pinangki Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Petisi yang meminta hakim menghukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ditandatangani sebanyak 16.617 orang.

Artinya, mayoritas penandatangan secara implisit meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Advertisement

Hal ini seperti dikutip dari laman change.org pada Minggu (20/6/2021) pukul 11.40 WIB. "Hukuman ke penegak hukum yg tidak taat atau melanggar hukum hrs lebih berat," demikian alasan salah satu penandatangan petisi tersebut. 

Seperti diketahui, sampai saat ini pihak Kejaksaan Agung belum memberikan respons apakah mereka akan mengajukan kasasi atas putusan salah satu jaksanya tersebut.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menentukan sikap terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman oknum Jaksa terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus mengurangi masa hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun terkait perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi dan buronan Djoko Tjandra dan tindak pidana pemufakatan jahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi S mengemukakan alasan pihaknya sampai saat ini belum menentukan sikap karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum mendapatkan salinan putusan, terutama di bagian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami belum terima salinan putusannya dari pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tuturnya kepada Bisnis belum lama ini.

Riono memastikan bakal mengambil sikap untuk mengajukan kasasi atau menerima putusan itu, setelah mempelajari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Nanti JPU pelajari putusannya terlebih dulu, baru mengambil sikap seperti apa. Kita tunggu saja ya salinan putusannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan

Sleman
| Minggu, 06 Juli 2025, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement