Advertisement
Jumlah Pasien Covid-19 Melonjak, Pemerintah Tambah Ruang Isolasi di Rumah Sakit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menambah jumlah ruang isolasi dan perawatan intensif secara nasional, mengantisipasi peningkatan jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit-rumah sakit.
Langkah antisipasi tersebut wajib disertai penerapan kebijakan yang tegas agar penyebaran Covid-19 tidak kian meluas. Juru Bicara Kemenkes untuk penanganan Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi mengatakan Kementerian menambah ruang isolasi dari 75.000 pada pekan lalu menjadi 81.000. Untuk ruang perawatan intensif, Kemenkes melakukan penambahan melalui konversi tempat tidur yang ada menjadi tempat perawatan Covid-19.
Advertisement
"Di hilir, kami memastikan untuk meningkatkan tempat perawatan isolasi dan perawatan intensif. Juga memastikan kecukupan sarana dan prasarana serta obat-obatan," ujar Nadia, akhir pekan ini.
Baca juga: Tracing Covid-19 Diusulkan Libatkan Operator Seluler, Begini Caranya..
Kondisi rumah sakit di sejumlah wilayah Tanah Air memprihatinkan setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19 usai musim mudik Idulfitri 2021.
Di DKI Jakarta, penambahan jumlah pasien Covid-19 sangat kentara terjadi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran dan Pademangan. Data per 19 Juni 2021, pasien Covid-19 RSDC Wisma Atlet bertambah dari 6.466 orang menjadi 7.056 orang dalam sehari.
Selain di Ibukota, data Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo hingga awal pekan lalu menunjukkan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) Rumah Sakit Solo mencapai 78 persen. Adapun, keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 mencapai 94 persen.
Baca juga: Panglima TNI Minta Petugas PPKM Mikro Bekerja Lebih Maksimal
Di Jawa Barat, data Pusat Informasi Covid-19 per 18 Juni 2021 mengungkapkan total BOR mencapai 81 persen. Naik 1,66 persen dari hari sebelumnya. Sebanyak 12.019 dari 14.839 tempat tidur di rumah sakit Jawa Barat terisi oleh pasien Covid-19.
Kendati telah melakukan antisipasi, Nadia menilai penambahan tempat perawatan tidak akan efektif. Tenaga kesehatan diperkirakan akan kewalahan menghadapi bertambahnya jumlah pasien.
Nadia melanjutkan, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mesti dipertegas untuk menghadapi dampak arus mudik dan arus balik beberapa waktu lalu.
"Pemerintah sudah memperpanjang PPKM mikro. Maka, tentunya pelaksanaan PPKM mikro tersebut harus betul-betul tegas," ujarnya.
Di sisi lain, mulai Agustus 2021, pemerintah mendatangkan 50 juta dosis vaksin produksi Pfizer secara bertahap . Hal tersebut menjadi berita baik di tengah lonjakan kasus serta krisis tempat tidur bagi pasien Covid-19 di rumah sakit Tanah Air.
Nadia mengatakan vaksin merek Pfizer didatangkan 7-12 juta setiap bulan dan digunakan dalam program vaksinasi yang diselenggarakan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

13 SMP Negeri di Kulonprogo Tidak Mampu Penuhi Daya Tampung Siswa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Pemerintah Janjikan Seluruh Sekolah Rakyat Terkoneksi Internet, Koneksi Perdana di Bantul dan Sleman
- Program Cek Kesehatan Gratis Tak Ada Kabar, Pemda Diminta Mengecek
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
Advertisement
Advertisement