Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Hadir Bantu Kesulitan Rakyat
Presiden Prabowo menegaskan keterlibatan TNI dan Polri dalam membantu rakyat menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan dan nasional.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Dalam SK itu, 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
BACA JUGA: Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 1,5 Kilometer
Hal tersebut diketahui dalam Surat nomor R/1578/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 2 Juni 2021 ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang beredar di kalangan awak media, Kamis (3/6/2021).
Surat tersebut merupakan tanggapan pimpinan KPK terhadap surat keberatan dari tujuh pegawai yang merupakan bagian dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK tersebut.
Dalam surat tersebut, pimpinan KPK memberikan dua tanggapan atas surat keberatan dari tujuh pegawai tersebut.
Pertama, bahwa pimpinan KPK menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasil asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pimpinan KPK yang menerangkan bahwa 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi pegawai ASN.
Kedua, bahwa SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh pimpinan KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan, dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien.
Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai pegawai ASN.
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara Sujanarko dan kawan-kawan untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," demikian isi SK tersebut.
Sebelumnya, tujuh pegawai KPK tersebut melayangkan surat keberatan kepada pimpinan KPK, Senin (17/5/2021).
"Surat sudah disampaikan kepada pimpinan KPK tadi pagi," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di Jakarta, Senin (17/5/2021).
Tujuh pegawai tersebut adalah: Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, pegawai KPK Samuel Fajar H.T.S., Novariza, Benydictus S., dan Tri Artining Putri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo menegaskan keterlibatan TNI dan Polri dalam membantu rakyat menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan dan nasional.
Startup AI China Moonshot AI bersiap meluncurkan Kimi K3, model AI terbesar yang pernah dikembangkan di China. Kehadirannya disebut dapat mempersempit jarak tek
Mees Hilgers terancam didepak FC Twente. Pelatih van den Brom sebut tidak ada jalan kembali untuk bek Timnas Indonesia ini. Simak drama transfernya!
Cara mudah blokir dan buka blokir akun TikTok lewat profil atau komentar. Lindungi kenyamanan digital Anda hanya dalam beberapa langkah sederhana!
Chelsea Islan lahirkan anak pertama, Baby Clea, pada 8 Juli 2026. Aktris 31 tahun ini ungkap rasa syukur dan haru atas kelahiran putrinya.
Para legenda sepak bola yang gagal juara Piala Dunia: Baggio, Cruyff, Ronaldo, dan lainnya. Kisah pilu di balik mimpi yang tak terwujud.