Advertisement
Disebut Terima Fee pada Persidangan Juliari, Saksi: Tidak Benar, Ini Fitnah Keji
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - rwa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Agustri Yogasmara alias Yogas membantah menerima "fee" senilai Rp7 miliar dalam pengadaan bansos sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Agustri Yogas adalah mantan Staf Senior Wakil Presiden Bank Muamalat. Dia diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso.
Advertisement
BACA JUGA : Dihukum 4 Tahun Penjara, Dua Penyuap Mensos Juliari
"Tidak terima Rp7 miliar," kata Agustri Yogasmara alias Yogas di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilansir dari Antara, Rabu (2/6/2021).
Agustri Yogasmara sebelumnya disebut dalam sidang untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada Senin (31/5) disebut sebagai pemilik jatah 400 ribu paket untuk paket bansos ke-7 hingga ke-12. Paket itu dimiliki bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus dan adik Ihsan Yunus bernama Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram.
Harry merupakan perwakilan PT Pertani dan Mandala Hamonangan Sude (MHS) yang mendapat paket bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Harry van Sidabukke No 32 yang menerangkan pemberian Harry ke Yogas.
"Itu tidak benar sangat keji gara-gara itu saya dipecat dari pekerjaan dan kehilangan segalanya," ungkap Yogas yang sebelumnya bekerja sebagai "Senior Asisstant Vice President" Bank Muamalat Indonesia.
BACA JUGA : Kuasa Hukum Ungkap Uang Suap Tak Mengalir ke Eks
Yogas pun mengaku ia tidak punya kesempatan untuk membela diri.
"Tidak ada pembagian keuntungan dengan Harry, saya hanya berharap barang-barang saya dibeli jadi tidak pernah sama sekali terima pemberian dari Harry," kata Yogas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan Penghubung 2 Padukuhan di Kulonprogo Nyaris Putus
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Rabu 5 November 2025
- Jadwal DAMRI Rabu 5 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
- PSS Sleman Fokus Menjaga Kemenangan Jelang Berakhirnya Putaran Pertama
- Hasil Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia Dikalahkan Zambia 1-3
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 5 November 2025
- Liverpool vs Real Madrid Skor 1-0, The Reds Tundukkan Los Blancos
Advertisement
Advertisement




