Moto3 Jepang: Veda Ega Pratama Amankan Posisi 8 saat Latihan di Motegi
Veda Ega Pratama menempati posisi kedelapan sesi latihan Moto3 Jepang di Sirkuit Motegi dengan catatan waktu 1 menit 55,597 detik.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa
Harianjogja.com, JAKARTA -- Agustri Yogasmara alias Yogas membantah menerima "fee" senilai Rp7 miliar dalam pengadaan bansos sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Agustri Yogas adalah mantan Staf Senior Wakil Presiden Bank Muamalat. Dia diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso.
BACA JUGA : Dihukum 4 Tahun Penjara, Dua Penyuap Mensos Juliari
"Tidak terima Rp7 miliar," kata Agustri Yogasmara alias Yogas di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilansir dari Antara, Rabu (2/6/2021).
Agustri Yogasmara sebelumnya disebut dalam sidang untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada Senin (31/5) disebut sebagai pemilik jatah 400 ribu paket untuk paket bansos ke-7 hingga ke-12. Paket itu dimiliki bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus dan adik Ihsan Yunus bernama Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram.
Harry merupakan perwakilan PT Pertani dan Mandala Hamonangan Sude (MHS) yang mendapat paket bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Harry van Sidabukke No 32 yang menerangkan pemberian Harry ke Yogas.
"Itu tidak benar sangat keji gara-gara itu saya dipecat dari pekerjaan dan kehilangan segalanya," ungkap Yogas yang sebelumnya bekerja sebagai "Senior Asisstant Vice President" Bank Muamalat Indonesia.
BACA JUGA : Kuasa Hukum Ungkap Uang Suap Tak Mengalir ke Eks
Yogas pun mengaku ia tidak punya kesempatan untuk membela diri.
"Tidak ada pembagian keuntungan dengan Harry, saya hanya berharap barang-barang saya dibeli jadi tidak pernah sama sekali terima pemberian dari Harry," kata Yogas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Veda Ega Pratama menempati posisi kedelapan sesi latihan Moto3 Jepang di Sirkuit Motegi dengan catatan waktu 1 menit 55,597 detik.
Spanyol vs Ceko di UEFA Nations League 2026/2027, Minggu (4/10) pukul 01.45 WIB. Simak jadwal, prediksi pemain, dan kondisi kedua tim.
Elkan Baggott dan Ragnar Oratmangoen dipastikan tidak terkena skorsing dan berpeluang tampil di final FIFA ASEAN Cup 2026.
Singapura kehilangan 4,74 poin dan turun di live ranking FIFA setelah kalah telak 0-6 dari Malaysia pada FIFA ASEAN Cup 2026.
Bintang Akbar/Sofyan Rachman Efendi meraih perak Asian Games 2026 setelah kalah dari Qatar pada final voli pantai putra.
Veda Ega Pratama dipastikan siap balapan Moto3 Jepang setelah crash di Q2. Pembalap Indonesia itu akan start dari posisi ke-18.