Nekat Jual Daging Anjing di Sukoharjo, Denda Rp50 Juta Menanti
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO– Aparat pemerintah di Sukoharjo, Jawa Tengah memperketat pengawasan praktik penjualan daging anjing.
Satpol PP Sukoharjo akan menutup aktivitas kuliner olahan daging anjing di wilayah Kabupaten Makmur. Surat peringatan (SP) kedua telah dilayangkan kepada pedagang kuliner tersebut.
Advertisement
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan tetap akan melakukan penutupan terhadap pedagang kaki lima (PKL) kuliner olahan daging anjing apabila tetap membuka usaha. Tindakan tegas dilakukan petugas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Kami sudah melayangkan dua kali surat peringatan kepada delapan PKL. Kami secara lisan juga sudah menyampaikan, tapi tidak ada tanggapan sehingga melayangkan surat peringatan," katanya, Rabu (2/6/2021).
Satpol PP Sukoharjo sudah melaksanakan tahapan sesuai dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL berkaitan dengan keberadaan PKL kuliner olahan daging anjing. Dari hasil pendataan ada delapan PKL kuliner olahan daging anjing tersebar di sejumlah wilayah di Sukoharjo. Paling banyak berada di wilayah Kecamatan Grogol. Sosialisasi terkait larangan penjualan daging anjing telah dilakukan Satpol PP. Pemkab meminta pedagang beralih jenis dagangan lain yang tak melanggar Perda.
"Pedagang harus ganti jualan kuliner lainnya," katanya.
BACA JUGA: Bangun Pagi Lebih Awal Bisa Kurangi Risiko Depresi
Sebagaimana diketahui larangan penjualan olahan daging anjing di Sukoharjo tertuang dalam Perda Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Pasal 34 mengatur tentang larangan bagi PKL salah satunya pada huruf M berbunyi melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan non pangan untuk dikonsumsi.
Pasal 34 huruf M tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dimana yang dimaksud hewan non pangan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau bagian dari siklus hidupnya berada di darat, air atau udara baik dipelihara maupun dihabitatnya tidak diboleh diolah, salah satunya anjing.
Bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi yang tertuang dalam pasal 41 berupa sanksi administrasi peringatan tertulis, pembekuan atau pencabutan izin usaha hingga pembongkaran. Kemudian pasal 43 berupa sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
Advertisement
Advertisement