Advertisement
Nekat Jual Daging Anjing di Sukoharjo, Denda Rp50 Juta Menanti

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO– Aparat pemerintah di Sukoharjo, Jawa Tengah memperketat pengawasan praktik penjualan daging anjing.
Satpol PP Sukoharjo akan menutup aktivitas kuliner olahan daging anjing di wilayah Kabupaten Makmur. Surat peringatan (SP) kedua telah dilayangkan kepada pedagang kuliner tersebut.
Advertisement
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan tetap akan melakukan penutupan terhadap pedagang kaki lima (PKL) kuliner olahan daging anjing apabila tetap membuka usaha. Tindakan tegas dilakukan petugas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Kami sudah melayangkan dua kali surat peringatan kepada delapan PKL. Kami secara lisan juga sudah menyampaikan, tapi tidak ada tanggapan sehingga melayangkan surat peringatan," katanya, Rabu (2/6/2021).
Satpol PP Sukoharjo sudah melaksanakan tahapan sesuai dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL berkaitan dengan keberadaan PKL kuliner olahan daging anjing. Dari hasil pendataan ada delapan PKL kuliner olahan daging anjing tersebar di sejumlah wilayah di Sukoharjo. Paling banyak berada di wilayah Kecamatan Grogol. Sosialisasi terkait larangan penjualan daging anjing telah dilakukan Satpol PP. Pemkab meminta pedagang beralih jenis dagangan lain yang tak melanggar Perda.
"Pedagang harus ganti jualan kuliner lainnya," katanya.
BACA JUGA: Bangun Pagi Lebih Awal Bisa Kurangi Risiko Depresi
Sebagaimana diketahui larangan penjualan olahan daging anjing di Sukoharjo tertuang dalam Perda Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Pasal 34 mengatur tentang larangan bagi PKL salah satunya pada huruf M berbunyi melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan non pangan untuk dikonsumsi.
Pasal 34 huruf M tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dimana yang dimaksud hewan non pangan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau bagian dari siklus hidupnya berada di darat, air atau udara baik dipelihara maupun dihabitatnya tidak diboleh diolah, salah satunya anjing.
Bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi yang tertuang dalam pasal 41 berupa sanksi administrasi peringatan tertulis, pembekuan atau pencabutan izin usaha hingga pembongkaran. Kemudian pasal 43 berupa sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
Advertisement

Keserimpet Sapi Kurban, Pemuda Asal Ngaglik Terbentur Konblok dan Opname di RSA UGM
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Menag Pastikan Seluruh Jemaah Asal Indonesia Menjalani Puncak Ibadah Haji, Wukuf dan Berada di Mina
- Perseteruan Donald Trump Vs Elon Musk Makin Panas dan Saling Mengancam
- Jalan Tol Jagorawi Diberlakukan Contraflow d Long Weekend Iduladha 2025
- Semeru Erupsi 5 Kali di Sabtu Pagi
- Arab Saudi Gunakan Drone untuk Mengirim Obat-obatan Saat Musim Haji 2025
- Donald Trump Siapkan RUU Terkait Sanksi Baru untuk Rusia
Advertisement
Advertisement