Advertisement
Nekat Jual Daging Anjing di Sukoharjo, Denda Rp50 Juta Menanti
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO– Aparat pemerintah di Sukoharjo, Jawa Tengah memperketat pengawasan praktik penjualan daging anjing.
Satpol PP Sukoharjo akan menutup aktivitas kuliner olahan daging anjing di wilayah Kabupaten Makmur. Surat peringatan (SP) kedua telah dilayangkan kepada pedagang kuliner tersebut.
Advertisement
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan tetap akan melakukan penutupan terhadap pedagang kaki lima (PKL) kuliner olahan daging anjing apabila tetap membuka usaha. Tindakan tegas dilakukan petugas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Kami sudah melayangkan dua kali surat peringatan kepada delapan PKL. Kami secara lisan juga sudah menyampaikan, tapi tidak ada tanggapan sehingga melayangkan surat peringatan," katanya, Rabu (2/6/2021).
Satpol PP Sukoharjo sudah melaksanakan tahapan sesuai dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL berkaitan dengan keberadaan PKL kuliner olahan daging anjing. Dari hasil pendataan ada delapan PKL kuliner olahan daging anjing tersebar di sejumlah wilayah di Sukoharjo. Paling banyak berada di wilayah Kecamatan Grogol. Sosialisasi terkait larangan penjualan daging anjing telah dilakukan Satpol PP. Pemkab meminta pedagang beralih jenis dagangan lain yang tak melanggar Perda.
"Pedagang harus ganti jualan kuliner lainnya," katanya.
BACA JUGA: Bangun Pagi Lebih Awal Bisa Kurangi Risiko Depresi
Sebagaimana diketahui larangan penjualan olahan daging anjing di Sukoharjo tertuang dalam Perda Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Pasal 34 mengatur tentang larangan bagi PKL salah satunya pada huruf M berbunyi melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan non pangan untuk dikonsumsi.
Pasal 34 huruf M tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dimana yang dimaksud hewan non pangan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau bagian dari siklus hidupnya berada di darat, air atau udara baik dipelihara maupun dihabitatnya tidak diboleh diolah, salah satunya anjing.
Bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi yang tertuang dalam pasal 41 berupa sanksi administrasi peringatan tertulis, pembekuan atau pencabutan izin usaha hingga pembongkaran. Kemudian pasal 43 berupa sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
TPS3R Dekat Sekolah di Bantul Picu Keluhan Lingkungan, Ombudsman Turun
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- BGN Tegaskan SDM Jadi Prioritas Utama
- RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Lolos Pleno Baleg
- Remaja Tenggelam di Parangtritis Ditemukan Meninggal Dunia
- Menteri HAM Minta Hakim Transparan di Sidang Andre Yunus
- Prabowo Minta Kampus Terlibat dalam Proyek Giant Sea Wall
- Gempa Mag 7,4 Jepang: Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
- KPK: Celah Proyek Pemerintah Terbuka Sejak Awal Perencanaan
Advertisement
Advertisement







