KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Terkait Kasus Mafia Tanah ATR BPN
KPK memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
Diskusi bertajuk Politik Luar Negeri Indonesia Menurut Konstitusi dan Implementasinya dalam Praktik Kenegaraan di Kantor DPD RI, Sabtu (329/5/2021). /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA—Kebijakan politik luar negeri memiliki tantangan tersendiri di tengah cepat berubahnya pengaruh global. Selain tak boleh membahayakan kepentingan nasional, kebijakan politik luar negeri harus responsif terhadap dinamika global.
Pakar menilai kebijakan Indonesia mendukung Palestina merupakan langkah tepat. Hal ini dibahas dalam diskusi bertajuk Politik Luar Negeri Indonesia Menurut Konstitusi dan Implementasinya dalam Praktik Kenegaraan di Kantor DPD RI, Sabtu (329/5/2021).
Anggota DPD RI Cholid Mahmud menyatakan prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial harus menjadi pijakan dalam menjalankan politik luar negeri. Selain itu harus tetapi adaptif dan selalu merepons berbagai dinamika di kancah global yang kadang tidak bisa dihindari. Terpenting, politik luar negeri jangan membahayakan negara dan tidak menghalani pembangunan.
BACA JUGA : Pelebaran Jalan Tompeyan IV di Tegalrejo Jogja Menuai
“Kebijakan politik luar negeri jangan sampai membahayakan kepentingan nasional Indonesia, terutama menyangkut kedaulatan dan keberlangsungan NKRI, selain itu tidak boleh menghalangi upaya pembangunan dan menyejahterakan masyarakat Indonesia," kata dia dlaam rilisnya, Sabtu (29/5/2021).
Oleh karena itu para elite pemerintahan harus memahami prinsip yang terkandung dalam konstitusi. Hal tersebut telah dijabarkan dalam kebijakan nasional, yaitu UUD NRI Tahun 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Pemimpin di tingkat strategis nasional harus benar memahami prinsip dalam konsitusi. Selain juga pada saat yang sama tetap memahami konsep kepentingan nasional agar dalam membuat kebijakan bisa mendukung terwujudnya kepentingan nasional Indonesia,” ujarnya.
Dosen Hubungan Internasional UGM Riza Noer Arfani menegaskan kebijakan politik luar negeri sebenarnya telah diatur dalam UUD 1945. Mulai dari paragraf pertama pembukaan yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan paragraf keempat terkait ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Sedangkan di dalam pasal-pasalnya sebagaimana bisa dilihat dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pasal 13 ayat 1,2 dan 3, Pasal 27 ayat 3, pasal 28D ayat 4, dan pasal 30 ayat 1. Isi paragraf 1 sebagaimana kutipan tersebut bermakna bahwa Indonesia adalah negara yang anti penjajahan. Kemudian dalam paragraf 4 ditegaskan lagi bahwa Indonesia adalah negara yang cinta damai dan akan ikut secara proaktif melaksanakan ketertiban dunia,” katanya.
BACA JUGA : Pemerintah Terus Permudah Pengadaan Tanah untuk
Maka termasuk persoalan Palestina, kata dia, adalah langkah tepat bagi Indonesia untuk memberikan dukungan sesuai dengan amanat konstitusi untuk mendukung agar terbebas dari penjajan Israel.
“Ada tiga prisip dasar yang menjadi pijakan politik luar negeri Indonesia, yaitu kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial, ini menjadi substansi dari politik bebas aktif yang dianut Indonesia. maka berkewajiban, atas nama konstitusi, untuk mendukung negara ini terbebas dari penjajahan Israel,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
DPR mendukung audit forensik pengelolaan keuangan haji dan menyoroti transparansi dana haji serta skema BPIH 2027.
DPR menggelar uji kelayakan terhadap 15 calon Dewas LPP RRI masa jabatan 2026-2031 pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Argentina menang 3-0 atas Benin. Lionel Messi mencetak satu gol dan dua assist dalam laga terakhirnya bersama timnas Argentina.
Kejagung menyiapkan 34 jaksa untuk menuntut eks Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk sejumlah jaksa berpengalaman di KPK.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat hak pekerja, prinsip nondiskriminasi, sertifikasi kompetensi, serta melarang penahanan ijazah.