Advertisement
Kebijakan Politik Luar Negeri Jangan Membahayakan Kepentingan Nasional

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kebijakan politik luar negeri memiliki tantangan tersendiri di tengah cepat berubahnya pengaruh global. Selain tak boleh membahayakan kepentingan nasional, kebijakan politik luar negeri harus responsif terhadap dinamika global.
Pakar menilai kebijakan Indonesia mendukung Palestina merupakan langkah tepat. Hal ini dibahas dalam diskusi bertajuk Politik Luar Negeri Indonesia Menurut Konstitusi dan Implementasinya dalam Praktik Kenegaraan di Kantor DPD RI, Sabtu (329/5/2021).
Advertisement
Anggota DPD RI Cholid Mahmud menyatakan prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial harus menjadi pijakan dalam menjalankan politik luar negeri. Selain itu harus tetapi adaptif dan selalu merepons berbagai dinamika di kancah global yang kadang tidak bisa dihindari. Terpenting, politik luar negeri jangan membahayakan negara dan tidak menghalani pembangunan.
BACA JUGA : Pelebaran Jalan Tompeyan IV di Tegalrejo Jogja Menuai
“Kebijakan politik luar negeri jangan sampai membahayakan kepentingan nasional Indonesia, terutama menyangkut kedaulatan dan keberlangsungan NKRI, selain itu tidak boleh menghalangi upaya pembangunan dan menyejahterakan masyarakat Indonesia," kata dia dlaam rilisnya, Sabtu (29/5/2021).
Oleh karena itu para elite pemerintahan harus memahami prinsip yang terkandung dalam konstitusi. Hal tersebut telah dijabarkan dalam kebijakan nasional, yaitu UUD NRI Tahun 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Pemimpin di tingkat strategis nasional harus benar memahami prinsip dalam konsitusi. Selain juga pada saat yang sama tetap memahami konsep kepentingan nasional agar dalam membuat kebijakan bisa mendukung terwujudnya kepentingan nasional Indonesia,” ujarnya.
Dosen Hubungan Internasional UGM Riza Noer Arfani menegaskan kebijakan politik luar negeri sebenarnya telah diatur dalam UUD 1945. Mulai dari paragraf pertama pembukaan yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan paragraf keempat terkait ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Sedangkan di dalam pasal-pasalnya sebagaimana bisa dilihat dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pasal 13 ayat 1,2 dan 3, Pasal 27 ayat 3, pasal 28D ayat 4, dan pasal 30 ayat 1. Isi paragraf 1 sebagaimana kutipan tersebut bermakna bahwa Indonesia adalah negara yang anti penjajahan. Kemudian dalam paragraf 4 ditegaskan lagi bahwa Indonesia adalah negara yang cinta damai dan akan ikut secara proaktif melaksanakan ketertiban dunia,” katanya.
BACA JUGA : Pemerintah Terus Permudah Pengadaan Tanah untuk
Maka termasuk persoalan Palestina, kata dia, adalah langkah tepat bagi Indonesia untuk memberikan dukungan sesuai dengan amanat konstitusi untuk mendukung agar terbebas dari penjajan Israel.
“Ada tiga prisip dasar yang menjadi pijakan politik luar negeri Indonesia, yaitu kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial, ini menjadi substansi dari politik bebas aktif yang dianut Indonesia. maka berkewajiban, atas nama konstitusi, untuk mendukung negara ini terbebas dari penjajahan Israel,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement