KPR Subsidi Sepi Peminat, Pekerja Informal Sulit Lolos Kredit
Penyaluran KPR subsidi baru 178.211 unit hingga 9 Oktober 2026. Ekonom menyoroti daya beli rendah dan sulitnya pekerja informal mengakses kredit.
Diskusi bertajuk Politik Luar Negeri Indonesia Menurut Konstitusi dan Implementasinya dalam Praktik Kenegaraan di Kantor DPD RI, Sabtu (329/5/2021). /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA—Kebijakan politik luar negeri memiliki tantangan tersendiri di tengah cepat berubahnya pengaruh global. Selain tak boleh membahayakan kepentingan nasional, kebijakan politik luar negeri harus responsif terhadap dinamika global.
Pakar menilai kebijakan Indonesia mendukung Palestina merupakan langkah tepat. Hal ini dibahas dalam diskusi bertajuk Politik Luar Negeri Indonesia Menurut Konstitusi dan Implementasinya dalam Praktik Kenegaraan di Kantor DPD RI, Sabtu (329/5/2021).
Anggota DPD RI Cholid Mahmud menyatakan prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial harus menjadi pijakan dalam menjalankan politik luar negeri. Selain itu harus tetapi adaptif dan selalu merepons berbagai dinamika di kancah global yang kadang tidak bisa dihindari. Terpenting, politik luar negeri jangan membahayakan negara dan tidak menghalani pembangunan.
BACA JUGA : Pelebaran Jalan Tompeyan IV di Tegalrejo Jogja Menuai
“Kebijakan politik luar negeri jangan sampai membahayakan kepentingan nasional Indonesia, terutama menyangkut kedaulatan dan keberlangsungan NKRI, selain itu tidak boleh menghalangi upaya pembangunan dan menyejahterakan masyarakat Indonesia," kata dia dlaam rilisnya, Sabtu (29/5/2021).
Oleh karena itu para elite pemerintahan harus memahami prinsip yang terkandung dalam konstitusi. Hal tersebut telah dijabarkan dalam kebijakan nasional, yaitu UUD NRI Tahun 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Pemimpin di tingkat strategis nasional harus benar memahami prinsip dalam konsitusi. Selain juga pada saat yang sama tetap memahami konsep kepentingan nasional agar dalam membuat kebijakan bisa mendukung terwujudnya kepentingan nasional Indonesia,” ujarnya.
Dosen Hubungan Internasional UGM Riza Noer Arfani menegaskan kebijakan politik luar negeri sebenarnya telah diatur dalam UUD 1945. Mulai dari paragraf pertama pembukaan yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan paragraf keempat terkait ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Sedangkan di dalam pasal-pasalnya sebagaimana bisa dilihat dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pasal 13 ayat 1,2 dan 3, Pasal 27 ayat 3, pasal 28D ayat 4, dan pasal 30 ayat 1. Isi paragraf 1 sebagaimana kutipan tersebut bermakna bahwa Indonesia adalah negara yang anti penjajahan. Kemudian dalam paragraf 4 ditegaskan lagi bahwa Indonesia adalah negara yang cinta damai dan akan ikut secara proaktif melaksanakan ketertiban dunia,” katanya.
BACA JUGA : Pemerintah Terus Permudah Pengadaan Tanah untuk
Maka termasuk persoalan Palestina, kata dia, adalah langkah tepat bagi Indonesia untuk memberikan dukungan sesuai dengan amanat konstitusi untuk mendukung agar terbebas dari penjajan Israel.
“Ada tiga prisip dasar yang menjadi pijakan politik luar negeri Indonesia, yaitu kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial, ini menjadi substansi dari politik bebas aktif yang dianut Indonesia. maka berkewajiban, atas nama konstitusi, untuk mendukung negara ini terbebas dari penjajahan Israel,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyaluran KPR subsidi baru 178.211 unit hingga 9 Oktober 2026. Ekonom menyoroti daya beli rendah dan sulitnya pekerja informal mengakses kredit.
Psikolog Putri Langka mengingatkan orang tua mengenali tanda manipulasi digital dan menggunakan pendekatan dialogis untuk melindungi anak dari ekstremisme darin
BGN menyiapkan marketplace pengadaan pangan untuk dapur MBG pada November atau Desember 2026 demi transparansi harga dan akses produsen.
Kasus antraks ditemukan di Paliyan dan Semanu, Gunungkidul. Satu warga Paliyan positif, sedangkan lima kontak erat dipantau selama 60 hari.
Pilihan 10 mobil bekas di bawah Rp100 juta pada 2026, mulai Avanza hingga Karimun Wagon R, beserta estimasi harga dan tips membeli.
Menpar Widiyanti Putri Wardhana menilai kekayaan wastra Nusantara berpotensi memperkuat modest fashion sekaligus mendorong wisata belanja Indonesia.