Advertisement

Pemerintah Terus Permudah Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Yanita Petriella
Sabtu, 20 Maret 2021 - 23:47 WIB
Budi Cahyana
Pemerintah Terus Permudah Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pembebasan lahan untuk investasi menjadi masalah pelik di Riau. - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mempermudah pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief Sugoto mengatakan setelah Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja disahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum kemudian diterbitkan.

Advertisement

Pembangunan untuk kepentingan umum tersebut salah satunya adalah pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur ini membutuhkan tanah sehingga mekanisme pengadaan tanah memegang peran krusial dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.

"PP penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang terdiri dari 7 bab dan 143 pasal ini meliputi penyelenggaraan pengadaan tanah dan kemudahan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (20/3/2021).

Himawan menuturkan tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil. "Pengadaan tanah merupakan tahapan awal dalam pembangunan infrastruktur sehingga dalam tahap perencanaan sangat penting, agar tahapan selanjutnya berjalan dengan lancar."

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin mengatakan tahapan perencanaan didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan serta instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan kementerian/lembaga di bidang pertanahan dan instansi terkait.

"Diharapkan dalam tahapan perencanaan tidak terjadi perbedaan, maka Kementerian ATR/BPN akan turut serta memberikan data agar tidak terjadi perbedaan data pada dokumen," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement