Advertisement
Perusahaan Ini Malah Pungut Uang dari Karyawan untuk Vaksin Gotong Royong

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Koalisi Warga LaporCovid-19 menerima laporan bahwa ada perusahaan swasta yang memungut bayaran dari karyawannya untuk ikut program Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong.
Melalui instagramnya, @LaporCovid19 menegaskan bahwa vaksin adalah hak semua warga negara yang harus dipenuhi oleh negara, bukan justru dibebani seperti ini.
Advertisement
"Negara harus hadir untuk menjamin seluruh rakyat mendapat vaksin, bukan malah membuka skema vaksin berbayar. Bukannya meringankan, kok ini malah memberatkan!," tulis @LaporCovid19 dikutip Suara.com, Kamis (20/5/2021).
Mereka meminta seluruh warga bisa melaporkan jika ada kejadian serupa agar program vaksinasi Covid-19 tetap berjalan baik dan adil bagi seluruh rakyat.
Amanda Tan dari LaporCovid-19 menyebut laporan ini datang dari salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan swasta di Jabodetabek.
Baca juga: Jumlah Sampel Covid-19 yang Diperiksa di DIY Melorot
"Ada perusahaan swasta yang meminta karyawannya membayar vaksin [gotong royong], kita tidak bisa sebutkan nama pelapornya, tapi lokasinya di Jabodetabek," kata Amanda saat dikonfirmasi.
Padahal, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 tahun 2021 pasal 3 ayat 4 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dengan tegas menjamin karyawan/ti hingga keluarga dalam program Vaksinasi Gotong Royong, tidak dipungut biaya alias gratis.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga pembelian vaksin merek Sinopharm melalui PT Bio Farma (Persero) yang akan digunakan untuk vaksin Gotong Royong senilai Rp 321.660 per dosis. Sementara, tarif maksimal layanannya sebesar Rp 117.910 per dosis.
Harga inilah yang harus ditanggung perusahaan jika ingin melaksanakan program Vaksinasi Gotong Royong terhadap seluruh karyawannya.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi juga pernah menyampaikan bahwa Vaksinasi Gotong Royong adalah vaksin yang dibeli oleh Perusahaan.
Lalu diberikan secara gratis bagi Karyawan atau Karyawati atau keluarga Karyawan dan karyawati di perusahaan tersebut. Vaksinasi Gotong Royong tidak berlaku untuk vaksinasi perorangan.
“Jadi sudah clear bahwa seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran atau gratis” tegas Nadia.
Pelaksanaan vaksinasi Gotong-Royong ini harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik swasta yang memenuhi persyaratan. Jadi tidak boleh dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dimana vaksinasi program pemerintah berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement

DPRD Jogja Bakal Temui Gusti Mangkubumi, Cari Solusi Terkait Sengketa KAI dan Warga Sekitar Stasiun Lempuyangan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
Advertisement