Advertisement
Dilaporkan Ke Ombudsman, Ini Respons Pimpinan KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah pegawai KPK yang melaporkannya ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pimpinan KPK akan memenuhi prosedur dan ketentuan hukum di Ombudsman RI.
Advertisement
"Pimpinan KPK menghargai hak setiap warga negara termasuk pegawai KPK yg akan menggunakan hak hukum nya untuk melaporkan ke ORI jika menemukan pelayanan publik atau administrasi yg diduga terjadi maladminiatrasi, termasuk jika kami yang diadukan, dan kami akan memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yg akan dilaksanakan oleh ORI," kata Ghufron, Rabu (19/5/2021).
Sebelumnya, 75 pegawai KPK didampingi Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK melaporkan dugaan maladministrasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan pada Maret 2021 dan diumumkan pada 7 Mei 2021. Mereka yang melapor diketahui tidak lolos dalam penilaian TWK.
Dalam laporan itu disebutkan tes TWK tersebut sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.
Hal ini mengingat pegawai-pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos adalah pegawai-pegawai yang jujur dan berprestasi serta itegritasnya teruji selama ini.
Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak setuju 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaaan (TWK) tak bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Jokowi menilai KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ujar Jokowi dalam keterangan resmi yang diunggah akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
Advertisement