Advertisement
Ditanya soal Kenaikan Tarif Dasar Listrik, Novel Tak Lolos Tes

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kebetulan saya disebut sebagai salah satu dari 75 pegawai KPK yang katanya tidak lulus TWK tersebut," ujar Novel Baswedan dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Advertisement
Novel yang merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan perkara megakorupsi e-KTP ini mengungkapkan beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya saat mengikuti tes wawasan kebangsaan.
Pertama, Novel mengaku ditanya soal persetujuannya dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan tarif dasar listrik (TDL). "Jawaban saya saat itu kurang lebih seperti ini, 'saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi, dan tentunya karena adalah penyidik Tindak Pidana Korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara, dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik'," kata Novel.
Kedua, Novel juga mengaku ditanya soal bila anda menjadi ASN, lalu bertugas sebagai penyidik, apa sikap anda ketika dalam penanganan perkara di intervensi, seperti dilarang memanggil saksi tertentu dan sebagainya?'
Menurut penuturan Novel dia menjawab, 'dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Novel Baswedan Bongkar Kejanggalan Tes TWK
Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan. Sehingga respon saya akan mengikuti perintah Undang-Undang yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi'.
Ketiga, pertanyaan yang diajukan kepada Novel adalah 'apakah ada kebijakan pemerintah yang merugikan anda?.
"Saya jawab kurang lebih seperti ini, 'sebagai pribadi saya tidak merasa ada yang dirugikan. Tetapi sebagai seorang warga negara saya merasa dirugikan terhadap beberapa kebijakan pemerintah, yaitu diantaranya adalah UU No 19/2019 yang melemahkan KPK dan ada beberapa UU lain yang saya sampaikan," kata Novel.
Novel mengaku menjawab demikian lantaran pekerjaannya sebagai penyidik KPK. Jawaban itu muncul karena dia mengetahui sejumlah beberapa fakta terkait dengan adanya permainan atau pengaturan dengan melibatkan pemodal (orang yang berkepentingan), yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat tertentu untuk bisa meloloskan kebijakan tertentu.
"Walaupun ketika itu belum ditemukan bukti yang memenuhi standar pembuktian untuk dilakukan penangkapan. Tetapi fakta-fakta tersebut cukup untuk menjadi keyakinan sebagai sebuah pengetahuan," kata Novel.
Menurut Novel, jika dirinya menjawab semua kebijakan yang diambil pemerintah adalah hal yang baik, menurut Novel akan bertentangan dengan hati nuraninya.
"Sebaliknya, bila dijawab bahwa semua kebijakan adalah baik dan saya setuju, justru hal tersebut adalah tidak jujur yang bertentangan dengan norma integritas. Kita tentu memahami bahwa pemerintah selalu bermaksud baik, tetapi faktanya dalam proses pembuatan kebijakan atau UU seringkali ada pihak tertentu yang memanfaatkan dan menyusupkan kepentingan sendiri atau orang lain. Hal itu dilakukan dengan sejumlah imbalan [praktik suap] yang akhirnya kebijakan atau output UU tersebut merugikan kepentingan negara dan menguntungkan pihak pemodal [pemberi uang yang berkepentingan]," kata Novel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Jemaah Haji Ilegal, Polri dan Imigrasi Didesak Segera Menindak Pelaku
- Lebih dari 84 Ribu Warga Afghanistan di Pakistan Dipulangkan
- Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang, Polisi Cari Alat Bukti
- Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia saat Konser Tur di Jepang
- 12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement

Wali Kota Hasto Paparkan Progres dan Penanganan Sampah di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Transjakarta Rp1 untuk Penumpang Wanita di Hari Kartini 21 April 2025
- PSHT Desak Menteri Hukum Sahkan Kepemimpinan Muhammad Taufiq
- 150 Pecatur Bertarung di Soedirman Open Chess Tournament 2025
- Uskup Agung Jakarta: Paskah Jadi Momentum Membantu yang Lemah
- Otoritas Israel Blokir Akses Jemaah Kristen ke Gereja Makam Kudus
- Selamatkan Lansia Saat Kebakaran, Pemerintah Korea Selatan Beri Penghargaan untuk 3 WNI
- Kinerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Perlu Ada Evaluasi, Pakar Pidana: Agar Efektif
Advertisement