Advertisement
Tetapkan Idulfitri Kamis 13 Mei 2021, Muhammadiyah: Takbiran Boleh Dilakukan di Masjid, Asal..

Advertisement
Harianjogja.com, GONDOKUSUMAN - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan perayaan Idulfitri 1442 Hijriah jatuh pada Kamis 13 Mei 2021. Penetapan itu diperoleh berdasarkan metode hisab yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid serta dikeluarkan dalam bentuk surat edaran bernomor 04/EDR/I.0/E2021 tentang Tuntunan Idulfitri 1442 H/2021 M dalam kondisi pandemi Covid-19.
Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto mengatakan, Idulfitri tahun ini umat muslim di seluruh dunia masih merasakan musibah Covid-19 yang sebarannya belum nampak melandai. Bangsa Indonesia harus gigih dalam mengatasi pandemi ini dengan usaha yang maksimal. Setiap muslim diajarkan menyikapi musibah dengan kekuatan iman, sabar, dan ikhtiar.
Advertisement
BACA JUGA : Sidang Isbat Dilaksanakan Hari Ini untuk Tentukan Awal
Untuk itu, pihaknya meminta kepada segenap masyarakat agar takbir Idulfitri tahun ini dilaksanakan di rumah masing-masing dengan khusyuk dan melibatkan anggota keluarga sehingga tercipta suasana keruhanian yang optimal dan nyaman.
"Takbir boleh dilakukan di masjid atau musala selama tidak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan yang berdisiplin tinggi," ujarnya, Senin (10/5/2021).
Salat Idulfitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya terdapat pasien positif atau kondisi belum aman dari Covid-19. Jika tidak ada warga yang tertular virus corona atau kondisi setempat dipandang aman Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempattinggal dalam jumlah jamaah yang terbatas.
Agung melanjutkan, kebijakan pemerintah tentang larangan mudik hendaknya diikuti oleh semua warga bangsa agar Covid-19 tidak bertambah luas seperti terjadi di negara lain. Dia menyebut upaya mencegah dan menahan diri dari segala bentuk kerumunan dan keadaan yang membuat mudarat harus diutamakan dalam kehidupan bersama. Bersamaan dengan itu pemerintah diharapkan konsistensinya dalam membatasi aktivitas publik lainnya yang berpotensi terciptanya kerumunan.
BACA JUGA : Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan Akan Digelar 12 April
Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Oman Fathurahman menjelaskan, penentuan jatuhnya Idulfitri 1442 Hijriah itu berdasarkan pada perhitungan hisab hakiki wujudul hilal untuk menentukan awal bulan baru.
Dalam hisab hakiki wujudul hilal, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi yakni telah terjadi ijtimak (konjungsi), ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam dan pada saat terbenamnya matahari piringan atas bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud). Semua kriteria tersebut harus terpenuhi untuk menandakan dimulainya bulan baru. Apabila ada satu yang tidak terpenuhi maka belum masuk bulan baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Tersedia di PJR Temon, Selasa 15 Juli 2025
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement