Advertisement

DPR dan MPR Kritik Kebijakan Larangan Mudik

Oktaviano DB Hana
Senin, 10 Mei 2021 - 12:17 WIB
Sunartono
DPR dan MPR Kritik Kebijakan Larangan Mudik Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI - Bisnis/Nancy Junita @tmcpoldametro

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota DPR dan MPR mengkritik implementasi kebijakan larangan mudik guna mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 pada periode Lebaran atau hari raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kejelasan peraturan larangan mudik dan konsistensi pelaksanaannya. Pasalnya, jelas dia, larangan mudik bagi masyarakat beberapa waktu lalu sempat berubah, seperti munculnya larangan mudik lokal secara mendadak di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Soloraya dan kota lainnya.

Advertisement

“Kami di DPR RI mendengar suara masyarakat yang meminta agar peraturan-peraturan terkait larangan mudik diperjelas dan konsisten pelaksanaannya di lapangan,” kata Puan di Tol Pejagan, Jawa Tengah, seperti dilansir laman resmi DPR, Minggu (9/5/2021).

Mengenai penyekatan kendaraan pemudik di Tol Pejagan, Puan berpesan agar petugas tidak terlena dengan laporan penurunan volume kendaraan. Pasalnya, sebelum pelarangan mudik berlaku 6 Mei 2021, sudah banyak masyarakat yang mudik ke kampung halaman.

Pua juga menerima laporan di beberapa titik pemeriksaan terjadi penumpukan yang juga ikut menghambat kegiatan lain selain mudik. Namun, perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu percaya Polri dapat memetakan sumber masalah dan menentukan solusinya. “Jangan sampai kegiatan lain yang non-mudik terhambat karena aturan larangan mudik,” ujar Puan.

Terpisah, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menilai kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pelarangan mudik dengan alasan pandemi Covid-19 mulai berkurang. Pasalnya, lonjakan pemudik disebut tetap terjadi di beberapa daerah.

Padahal, pemerintah telah membuat kebijakan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan pergerakan dan kegiatan di luar daerah, kecuali perlu dan mendesak.

Menurutnya, lonjakan mudik lebaran tengah Pandemi Covid-19 tetap terjadi karena pesan pemerintah tidak tersampaikan dengan baik. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu melakukan sosialiasi dan komunikasi yang lebih baik kepada masyarakat ihwal larangan mudik pada Lebaran tahun ini.

"Pesan dan urgensi pelarangan mudik lebaran dikarenakan potensi peningkatan kasus Covid-19 yang tinggi tidak tersampaikan dengan baik sehingga tetap terjadi mudik di beberapa daerah," ungkap Syarief Hasan seperti dikutip dari laman resmi MPR.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini memandang, kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pelarangan mudik dengan alasan pandemi Covid-19 juga mulai berkurang karena kebijakan pemerintah yang kontradiktif.  "Pemerintah melarang mudik lebaran namun di sisi lain membiarkan WNA dari Cina masuk ke Indonesia sebagaimana yang tersebar di berbagai pemberitaan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement