Advertisement

OTT di Nganjuk Dipimpin Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Betulkah?

Saeno
Senin, 10 Mei 2021 - 08:17 WIB
Sunartono
OTT di Nganjuk Dipimpin Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Betulkah? Ilustrasi - Penyidik KPK melakukan penggeledahan barang bukti dalam sebuah operasi tangkap tangan. - Antara/Risky Andrianto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Minggu (9/5/2021) Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Nganjuk, Jawa Timur. OTT yang terkait dengan dugaan korupsi pada lelang jabatan itu terjadi di saat KPK sedang dihebohkan isu tes wawasan kebangsaan.

Tes yang mestinya merupakan hal normal dalam organisasi kerja itu menjadi polemik karena dugaan adanya upaya pembersihan terhadap orang-orang berintegritas di KPK.

Advertisement

BACA JUGA : TWK KPK Bahas Lepas Hijab, PP Muhammadiyah: Sangat Disayangkan Menyinggung Ranah Pribadi

Hal menarik dari OTT KPK di Nganjuk ditambah kabar bahwa operasi tersebut dipimpin Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid.

Nama Harun Al Rasyid disebut-sebut masuk dalam daftar 75 nama pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

"Katanya yang mimpin (OTT) memperkenalkan diri sebagai Harun Al Rasyid," ujar sumber Bisnis dalam keterangannya, Senin (10/5/2021) dini hari.

Sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak KPK tentang pimpinan OTT di Nganjuk.

Meski begitu, penyebutan Harun Al Rasyid sebagai pimpinan operasi dan kabar dirinya tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi isu menarik di balik OTT Nganjuk.

Lantas siapa Harun Al Rasyid?

Berdasar penelusuran Bisnis, Harun Al Rasyid adalah alumnus Sekolah Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam disertasi untuk meraih doktor bidang ilmu syariah, Harun Al Rasyid mengajukan disertasi tentang fikih korupsi.

Disertasi Harun Al Rasyid berjudul Fikih Korupsi: Analisis Politik Uang di Indonesia dalam perspektif Maqasid al-shari’ah

BACA JUGA : Surat Penonaktifan 75 Pegawai Beredar, TWK Hanya Akal-Akalan Pimpinan KPK

Disertasi tersebut kemudian diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul sama Fikih korupsi : analisis politik uang di Indonesia dalam perspektif Maqashid al-Syari'ah.

Buku berukuran 23 cm dengan tebal 308 halaman tersebut pertama kali dicetak pada 2016, diterbitkan olehPrenadamedia Group.

Dalam abstrak buku itu tertulis penjelasan sbb:

Sebagai masalah hukum, politik uang dalam perspektif hukum Islam sulit dipisahkan dari pembahasan mengenai Maqashid al-syari'ah karena maqashid al-syari'ah adalah tujuan daripada hukum islam itu sendiri dan merupakan goal dari penerapan hukum Islam.

Politik uang sebagai sebuah istilah, menunjuk pada penggunaan uang untuk mempengaruhi keputusan tertentu, baik dalam suatu pemilihan ataupun dalam hal lain yang berhubungan dengan keputusan keputusan penting.

Dalam pengertian ini, uang merupakan alat untuk mempengaruhi seseorang dalam menentukan keputusan.Tentu saja dengan politik uang ini, maka dapat dipastikan bahwa keputusan yang diambil tidak lagi berdasarkan baik tidaknya keputusan tsb bagi orang lain tetapi dari sejauh mana keuntungan yang didapat dari keputusan tsb. Maqashid Al-Shariah telah dikenal luas dalam usul fiqh. Namun, perkembangan maqasid, dalam bentuk contoh konkrit dalam konteks kekinian sangat terbatas.

Sementara, menurut Andri Ratama dalam pengantar skripsinya, hasil penelitian yang dilakukan Harun Al Rasyid menunjukkan bahwa politik uang dalam perspektif maqashid al-syariah tergolong dalam bentuk suap/rishwah.

Dalam perspektif maqashid al-syariah, tulis Andri mengutip penelitian Harun, politik uang membawa kemudharatan ketimbang sebuah kemaslahatan. Kemudaratannya tentu dilandaskan pada akibat, dampak ataupun pengaruh politik uang ini bagi kehidupan pribadi, keluarga masyarakat maupun bangsa dan negara secara umum.

BACA JUGA : Dosen UGM Sebut Pelemahan KPK sebagai Kejahatan Sempurna

Penelusuran lain menunjukkan bahwa Harun Al Rasyid termasuk pegawai KPK yang lolos seleksi awal Capim KPK periode 2019-2023.

Bersama Harun Al Rasyid terdapat nama Laode M Syarif Laode, Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, Pahala Nainggolan, Giri Suprapdiono, Chandra Sulistio Reksoprodjo, Sujanarko, Asep Rahmat Suwandha, Anatomi Muliawan, Najib Wahito, Adhi Setyo Tamtomo, dan Syarief Hidayat.

Saat itu, selain menjadi penyelidik internal di KPK,  Harun tercatat sebagai Wakil Ketua Wadah Pegawai KPK.

Dalam daftar pegawai KPK yang lolos seleksi awal Capim KPK periode 2019-2023 juga terdapat nama Giri Suprapdiono. Kini, bersama Harun, Giri juga disebut-sebut masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Lantas, betulkah OTT Nganjuk dipimpin Harun yang konon tidak lolos tes wawasan kebangsaan? Kita tunggu saja penjelasan resmi KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement