Advertisement

UII Jogja Kritik Putusan Hakim MK terhadap Uji Materi UU KPK

Sirojul Khafid
Rabu, 05 Mei 2021 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
UII Jogja Kritik Putusan Hakim MK terhadap Uji Materi UU KPK Rektor UII, Fathul Wahid (tengah) dalam pernyataan sikap terkait penolakan pengujian materiil UU KPK di Gedung Paska Sarjana Hukum UII, Terban, Gondokusuman, Jogja, Rabu (5/5/2021)-Ist - Humas UII

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Setelah menjalani sidang sekitar sebelas bulan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus perkara judicial review Undang-Undang (UU) No.19/2019 tentang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

MK menolak sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja itu. Pada 4 Mei 2021, MK menyampaikan dua poin utama putusannya secara terbuka.

Advertisement

Keputusan pertama menolak permohonan pengujian formil UU No. 19/2019 tentang KPK, serta kedua mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU tersebut.

Permohonan uji materill oleh UII ini merespons Dewan DPR yang merivisi UU No. 30/2002 tentang KPK menjadi UU No. 19/2019 pada akhir November 2019 lalu.

Rektor UII, Fathul Wahid menyatakan apa yang dilakukan DPR bukan merevisi UU KPK, namun justru membentuk UU baru. Hal ini lantaran kandungan di dalamnya mengubah fungsi, postur dan arsitektur KPK secara fundamental. Pengubahan pasal yang berlangsung singkat, dan minim partisipasi publik.

BACA JUGA: Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Setelah Mencoba Kabur dengan Menabrak Pintu

Adapun dalam perkara yang ditangani MK dikatakannya, tidak adanya catatan mengenai materi pembahasan seminar dalam penggunaan data sebagai pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dinilainya tidak tepat.

“Majelis Hakim MK seolah menjadikan kegiatan-kegiatan dimaksud sebagai sandaran legitimasi ilmiah dalam konteks partisipasi publik, tetapi sejatinya argumen dimaksud justru dapat menjatuhkan marwah lembaga pendidikan karena dijadikan justifikasi politis yang [dapat] menyesatkan,” kata Fathul dalam konferensi pers di Ruang Rapat Gedung Paska Sarjana Hukum UII, Terban, Gondokusuman, Jogja, Rabu (5/5/2021).

Lanjut Fathul, MK sebagai the guardian of constitution atau penjaga konstitusi seharusnya mengambil peran strategis untuk menjaga spirit reformasi, dengan menjaga independensi KPK dalam pemberantasan korupsi.
MK juga perlu mengoreksi secara jernih regulasi yang mereduksi kedudukan dan independensi KPK. Hal ini justru tidak tampak dalam putusan yang telah dibacakan.

“Pertimbangan MK yang telah mereduksi makna demonstrasi hanya sebatas pada kebebasan menyatakan pendapat jelas bertentangan dengan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi, penafsir final konstitusi, pelindung hak asasi manusia, pelindung hak konstitusional warga negara, dan pelindung demokrasi,” kata Fathul yang juga pemohon uji metariil.

Sebelumnya, UII mengajukan pengujian materiil UU No. 19 Tahun 2019 yang dianggap cacat formil dan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945. Selain menolak beberapa permohonan, ada juga yang dikabulkan oleh MK.

Permohonan yang dikabulkan antara lain norma yang berkaitan dengan KPK sebagai rumpun eksekutif Pasal 1 angka 3 UU KPK, norma yang berkaitan dengan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan (Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 UU KPK) dan 6/8, serta norma yang berkaitan dengan alasan SP3 (Pasal 40 ayat (1) UU KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement