Advertisement

Pastikan Bakal Tagih Utang Lapindo, Kemenkeu Upayakan Penyelesaian Tunai

Jaffry Prabu Prakoso
Jum'at, 30 April 2021 - 20:17 WIB
Nina Atmasari
Pastikan Bakal Tagih Utang Lapindo, Kemenkeu Upayakan Penyelesaian Tunai Warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal di atas tanggul penahan semburan lumpur Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5). - Antara/Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih meneliti utang yang dimiliki PT Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya milik keluarga Bakrie.

“Tapi pada dasarnya apa yang ada di catatan pemerintah itu yang akan akan kita tagihkan,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban, pada konferensi pers secara virtual, Jumat (30/4/2021).

Advertisement

Berdasarkan catatan Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, perusahaan konglomerasi Bakrie pada Maret 2007 memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar. Akan tetapi uang yang ditarik dari pemerintah sebesar Rp773,38 miliar.

Baca juga: Lebaran Sudah Dekat, tapi Pasar Beringharjo Masih Sepi

Perjanjian pinjaman ini memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1000 per hari dari nilai pinjaman. Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau Lunas pada 2019 lalu.

Namun, sejak uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Tedampak 22 Maret 2007, Lapindo hanya mencicil 1 kali.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merinci tagihan kepada Lapindo terdiri dari pokok Rp773,38 miliar, bunga Rp163,95 miliar, dan denda Rp981,42 miliar. BPK pun mencatat pemerintah telah mengupayakan penagihan kepada Lapindo dengan penagihan pada Juli 2019 dan September 2019.

Baca juga: Soal Usulan Hapus Kredit Bermasalah UMKM di Bawah Rp5 Miliar, Begini Penjelasan OJK

Pada 19 Desember 2019, Lapindo meminta kepada Jaksa Agung untuk melakukan pembayaran dengan asset settlement.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebelumnya Isa Rachmatawarta menjelaskan bahwa sudah ada kemajuan internal dalam upaya menagih utang tersebut. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan BPK.

Pemerintah masih mengupayakan proses penyelesaian secara tunai. Namun, tidak menutup kemungkinan juga untuk membuka opsi lain, seperti dengan penyerahan aset Lapindo.

“Yang jelas pertama [penyerahan aset di] wilayah terdampak, kita valuasi, kalau nilainya cukup tidak masalah. Kalau tidak mencukupi kita coba hal lain. Pembayaran tunai tetap jadi opsi yang utama,” jelasnya, Jumat (4/12/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

BPJS Kesehatan PBI Milik 6.600 Warga Kulonprogo Non-Aktif, Ini Penyebabnya

Kulonprogo
| Selasa, 01 Juli 2025, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement