Advertisement
Pastikan Bakal Tagih Utang Lapindo, Kemenkeu Upayakan Penyelesaian Tunai

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih meneliti utang yang dimiliki PT Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya milik keluarga Bakrie.
“Tapi pada dasarnya apa yang ada di catatan pemerintah itu yang akan akan kita tagihkan,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban, pada konferensi pers secara virtual, Jumat (30/4/2021).
Advertisement
Berdasarkan catatan Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, perusahaan konglomerasi Bakrie pada Maret 2007 memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar. Akan tetapi uang yang ditarik dari pemerintah sebesar Rp773,38 miliar.
Baca juga: Lebaran Sudah Dekat, tapi Pasar Beringharjo Masih Sepi
Perjanjian pinjaman ini memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1000 per hari dari nilai pinjaman. Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau Lunas pada 2019 lalu.
Namun, sejak uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Tedampak 22 Maret 2007, Lapindo hanya mencicil 1 kali.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merinci tagihan kepada Lapindo terdiri dari pokok Rp773,38 miliar, bunga Rp163,95 miliar, dan denda Rp981,42 miliar. BPK pun mencatat pemerintah telah mengupayakan penagihan kepada Lapindo dengan penagihan pada Juli 2019 dan September 2019.
Baca juga: Soal Usulan Hapus Kredit Bermasalah UMKM di Bawah Rp5 Miliar, Begini Penjelasan OJK
Pada 19 Desember 2019, Lapindo meminta kepada Jaksa Agung untuk melakukan pembayaran dengan asset settlement.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebelumnya Isa Rachmatawarta menjelaskan bahwa sudah ada kemajuan internal dalam upaya menagih utang tersebut. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan BPK.
Pemerintah masih mengupayakan proses penyelesaian secara tunai. Namun, tidak menutup kemungkinan juga untuk membuka opsi lain, seperti dengan penyerahan aset Lapindo.
“Yang jelas pertama [penyerahan aset di] wilayah terdampak, kita valuasi, kalau nilainya cukup tidak masalah. Kalau tidak mencukupi kita coba hal lain. Pembayaran tunai tetap jadi opsi yang utama,” jelasnya, Jumat (4/12/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement