Advertisement
Sempat Bikin Geger, Ini 5 Fakta Kabar Babi Ngepet Depok
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus pengkapan babi ngepet yang terjadi di Sawangan, Depok, Jawa Barat viral di media sosial belakangan ini.
Viralnya kasus ini dikarenakan video yang beredar di whatsapp dan beberapa media sosial lainnya yang memperlihatkan sesosok babi yang berada di dalam kandang setelah ditangkap warga.
Advertisement
Namun, setelah dilakukan investigasi secara lebih lanjut oleh polisi, kejadian babi ngepet di Depok ternyata direkayasa oleh oknum yang berstatus tokoh masyarakat. Lagi-lagi, kejadian ini menjadi hoaks yang sempat menggegerkan masyarakat.
Berikut 5 fakta terkait isu hoaks penangkapan babi ngepet di Sawangan, Depok, seperti dilansir dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com:
1. Bermula dari Laporan Warga
Kejadian ini bermula dari laporan salah satu warga yang kehilangan uang sebesar Rp1 juta selama dua kali, yaitu pada malam Selasa dan malam Sabtu pekan lalu. Kejadian tersebut langsung dikaitkan dengan hal-hal berbau mistis, seperti tuyul atau babi ngepet oleh seorang warga Sawangan, Depok.
2. Ditangkap Warga dalam Keadaan Bugil
Setelah kabar mengenai uang hilang itu ramai, warga berjaga jaga di lingkungan tempat mereka tinggal. Ternyata hal itu membuahkan hasil, warga berhasil menangkap seekor babi yang diduga merupakan jelmaan bbi ngepet. Namun, yang menarik kumpulan warga menangkap babi ngepet dengan keadaan telanjang bulat/bugil.
3. Babi Settingan
Babi yang sudah ditangkap, langsung diamankan oleh warga dalam sebuah kandang. Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut oleh Polres Metro Kota Depok, Babi yang ditangkap warga bukan babi ngepet, melainkan babi asli yang sengaja dibeli oleh salah satu warga untuk membuat geger kampungnya.
"Adam Ibrahim tenyata melakukan pembelian seekor babi melalui online dari komunitas kucing Depok, senilai Rp900.000 dengan ongkos kirim Rp200.000. Uang tersebut didapatkan dari saudara Adi Firmanto," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Imran Edwin Siregar dalam keterangan resmi, Kamis (29/4/2021).
4. Ingin Terkenal
Setelah tahu hal ini merupakan akal akalan oknum Ustaz bernama Adam Ibrahim, polisi memanggil 7 orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Menurut kesaksian warga kepada polisi, babi yang mereka tangkap merupakan babi yang sudah disiapkan oleh Adam Ibrahim agar dia terkenal dan jemaah majelis taklimnya bertambah.
"Saudara Adam ibrahim telah berbohong dan melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikut majelis taklim nya bertambah," jelas Kapolres Metro Depok
5. Hoaks Terencana
Kasus pengkapan yang diduga babi ngepet ini memang kasus rekayasa atau settingan yang dilakukan oleh Adam Ibrahim agar menaikan popularitasnya. Namun, tak bisa dimungkiri jika hoaks yang dilakukan oleh Adam Ibrahim sangat terencana.
Mulai dari membeli babi secara online, sampai mengkordinir warga lewat whatsapp untuk menangkap babi tersebut.
Akibat dari kasus ini, Adam Ibrahim dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi :
"Barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun dan atau barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Drama Penyaliban Yesus di Gereja St Antonius Purbayan Solo Isi Rangkaian Paskah
- Didukung Tol dan Ragam Destinasi, Soloraya Makin Ramai Dikunjungi Wisatawan
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement