Advertisement
THR Wajib Dibayar, Kadin: Umumnya Perusahaan Masih di Bawah BEP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan edaran terkait dengan tunjangan hari raya (THR), yang mana pengusaha diwajibkan membayar THR Keagamaan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan ini juga merupakan stimulus untuk memacu konsumsi masyarakat di masa pemulihan ekonomi.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius J Supit mengatakan bahwa secara keseluruhan, kondisi pelaku industri dan usaha belum pulih pasca terdampak pandemi.
Advertisement
“Lihat saja sektor pariwisata dan angkutan umum, secara kasat mata saja sudah terlihat belum pulih. Mereka bisa bertahan saja sudah bagus, artinya mereka sembari menunggu bisa kembali pulih dengan tetap berjalan,” ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com.
Menurutnya, kondisi perusahaan saat ini bermacam-macam. Ada yang sudah mulai berkembang sejak pandemi tetapi prosentasenya masih sangat kecil, ada yang stabil sejak sebelum pandemi sampai saat ini, dan sebagian besar kondisinya masih menurun.
“Menurun itu ada sebagian yang sudah mulai recovery tetapi bisa dikatakan begitu kan kalau sudah mencapai BEP [break even point] dan umumnya ini masih di bawah BEP. Tapi itu penting daripada berhenti sama sekali,” katanya.
Baca juga: Pemerintah Minta THR Diberikan Penuh
Terkait dengan kondisi kemampuan perusahaan untuk membayarkan THR, dia mengatakan bahwa ada sebagian perusahaan yang memang mampu membayar THR tetapi sebagian lagi kondisinya keuangannya tidak terlalu baik, meskipun belum dipastikan apakah perusahaan yang seperti itu bisa membayar THR atau tidak.
Selain itu, program THR yang dikaitkan dengan memacu daya beli konsumsi masyarakat untuk pemulihan ekonomi nasional menurutnya tidak terlalu memberikan dampak yang signifikan karena sifatnya yang hanya sementara.
Dia mengakui memang sebagian perusahaan menyanggupi pembayaran THR. Namun, di satu sisi, dia juga mempertanyakan bagaimana dengan perusahaan yang betul-betul tidak mampu membayarkan THR.
“Di aturannya kan yang tidak mampu diminta untuk lapor pemda dan berdialog dengan pekerja, tetapi kan pemerintah tidak memberikan dispensasi selain harus membayarnya maksimal 1 hari sebelum lebaran. Artinya tidak boleh tidak memberikan THR,” imbuhnya.
Menghadapi situasi saat ini, dia mengatakan bahwa seharusnya perusahaan yang betul-betul tidak sanggup membayar THR saat ini melakukan perundingan dengan pekerja dan pihak manajemen sebagai pelaku yang mengerti kondisi perusahaan untuk memutuskan mekanisme pembayaran THR.
“Kalau pemerintah mau berikan hukuman pada perusahaan ya silakan saja. Ini kan menyangkut cash flow, kalau memang tidak ada ya apa boleh buat,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bupati Halim Sebut Bantul Salah Satu Pusat Pertumbuhan UMKM di DIY
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
- Sejuta Lebih Warga Palestina Menolak Dievakuasi ke Wilayah Selatan Jalur Gaza
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Respons 7 Desakan Darurat Ekonomi, Luhut Temui Aliansi Ekonom
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Awal 2026, Indonesia Terima 3 Pesawat Tempur Rafale
Advertisement
Advertisement